Viral Oknum Polisi Pukul 2 Siswa SPN Kupang, Polda NTT Pastikan Proses Hukum

- Jumat, 14 November 2025 | 14:00 WIB
Viral Oknum Polisi Pukul 2 Siswa SPN Kupang, Polda NTT Pastikan Proses Hukum
Viral Aksi Oknum Polisi Pukul 2 Siswa SPN di Kupang - Polda NTT Turun Tangan

Viral Aksi Oknum Polisi Pukul 2 Siswa SPN di Kupang, Polda NTT Pastikan Proses Hukum Berjalan

Sebuah video berdurasi pendek yang memperlihatkan aksi pemukulan terhadap dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) oleh seorang oknum polisi menjadi sorotan dan viral di berbagai platform media sosial.

Peristiwa ini terjadi di Kupang dan telah dikonfirmasi oleh pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa insiden pemukulan tersebut terjadi pada hari Kamis.

Berdasarkan informasi resmi, oknum polisi yang terlibat dalam aksi pemukulan ini telah diidentifikasi sebagai Bripda TT. Sementara dua siswa SPN yang menjadi korban adalah KLK dan JSU. Seorang saksi kunci, Bripda GP, diduga merupakan orang yang merekam kejadian tersebut.

Menanggapi insiden ini, Polda NTT melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah mengambil alih penanganan kasus. Kapolda NTT memberikan arahan tegas agar kasus ini dituntaskan secara hukum dan disiplin tanpa toleransi.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun etika, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan. Kapolda NTT telah memberikan arahan tegas agar kasus ini ditangani tuntas oleh Bidang Propam,” tegas Kombes Henry.

Untuk kepastian kondisi korban, kedua siswa SPN tersebut telah menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa tidak terdapat luka fisik atau memar pada tubuh kedua korban.

Kasus viral oknum polisi pukul siswa ini menjadi perhatian publik dan menjadi ujian bagi institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan etika internal secara tegas dan transparan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar