“Pengembalian saham BJBR kepada Jiwasraya berpotensi menyebabkan hilangnya aset negara yang seharusnya dirampas berdasarkan putusan pengadilan,”
tegasnya lagi.
LEBAH menilai tindakan ini melanggar aturan. Mereka menyebut ada potensi pelanggaran Pasal 46 KUHAP, penyalahgunaan wewenang, hingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan penghilangan barang bukti berdasarkan UU Tipikor dan KUHP.
Karena itu, Amri mendesak KSP untuk turun tangan. Ia meminta penyelidikan independen, penelusuran alur aset setelah saham dikembalikan, dan pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keputusan kontroversial itu.
“Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik penyimpangan hukum dalam penanganan perkara besar seperti Jiwasraya. Kebenaran dan keadilan harus dibuka seterang-terangnya,”
pungkas Amri.
Laporan ini disampaikan langsung ke gedung KSP di Jalan Pegangsaan Timur, Menteng, Jakarta Pusat. Menandai keresahan bahwa ada sesuatu yang tak beres dalam penanganan salah satu kasus korupsi terbesar di negeri ini.
Artikel Terkait
PSSI Umumkan 24 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Series, Klok dan Egy Tak Masuk
Kakak Ipar Ancam Pakai Parang, Korban Tewas Jatuh Saat Kabur di Makassar
Wali Kota Makassar Ajak Warga Pererat Silaturahmi di Idul Fitri
Menteri Amran Gelar Open House dan Ziarah Keluarga di Kampung Halaman Bone