Sidang Ijazah Jokowi Ungkap Panggilan Masa Lalu: Jack dari Masa KKN

- Selasa, 03 Februari 2026 | 16:00 WIB
Sidang Ijazah Jokowi Ungkap Panggilan Masa Lalu: Jack dari Masa KKN

Sidang Ijazah Jokowi: Ternyata Dulu Dia Dipanggil 'Jack' Saat KKN

Ruangan sidang di Pengadilan Negeri Solo kembali ramai, Selasa lalu. Perkara gugatan ijazah Presiden Jokowi lewat citizen lawsuit itu memasuki babak baru. Kali ini, yang jadi sorotan adalah kehadiran dua saksi kunci teman seangkatannya dulu saat Kuliah Kerja Nyata.

Dari kesaksian mereka, muncul satu hal yang cukup mencuri perhatian. Ternyata, jauh sebelum dikenal sebagai Jokowi, pria asal Solo itu punya panggilan lain di kalangan teman-temannya: Jack.

"Iya, kami dulu memang memanggilnya Jack. Waktu KKN itu, saya selalu memanggil Jack," ujar Ritje Dwidjaja, salah satu saksi dari Fakultas Biologi, di hadapan majelis hakim.

Ritje hadir bersama Yohana dari Fakultas Hukum. Mereka berdua dan Jokowi tergabung dalam satu kelompok KKN yang ditempatkan di Desa Ketoyan, Wonosegoro, Boyolali. Program itu berjalan sekitar tiga bulan, mulai Maret hingga pertengahan Juni 1985 masa-masa yang jelas masih melekat dalam ingatan mereka.

Menurut Ritje, dia mengenal Jokowi sejak masa KKN itulah. Mereka tinggal dan bekerja bersama di desa tersebut, jauh sebelum dunia politik mengenal nama Jokowi seperti sekarang.

Di sisi lain, sidang ini sendiri merupakan kelanjutan dari gugatan yang digulirkan sejumlah warga. Mereka mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia itu. Kehadiran saksi-saksi yang pernah berinteraksi langsung dengan Jokowi di masa lalu diharapkan bisa memberikan titik terang.

Namun begitu, sidang berjalan cukup singkat. Majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk menunggu pemanggilan saksi-saksi berikutnya. Perjalanan kasus ini masih panjang, dan publik tampaknya masih harus menunggu untuk tahu bagaimana akhirnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar