Kemensos Beberkan Rincian Bantuan Rp 5 Juta hingga Santunan untuk Korban Bencana Sumatera

- Selasa, 03 Februari 2026 | 16:15 WIB
Kemensos Beberkan Rincian Bantuan Rp 5 Juta hingga Santunan untuk Korban Bencana Sumatera

Bencana yang melanda Sumatera beberapa waktu lalu memang menyisakan duka. Tapi di tengah upaya pemulihan, ada sejumlah bantuan yang mulai mengalir. Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo, baru-baru ini membeberkan rincian bantuan dari Kemensos untuk para korban. Menurutnya, bantuan ini menyentuh berbagai aspek, mulai dari santunan hingga penguatan ekonomi.

“Dukungan pemberdayaan sosial ekonomi, itu diberikan sesuai dengan hasil asesmen sebagai bantuan rintisan usaha sebesar 5 juta rupiah per keluarga,”

kata Agus Jabo dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Selasa lalu.

Angka 5 juta rupiah per keluarga itu bukan satu-satunya. Jabo menyebut total ada 13,4 juta keluarga di Sumatera yang menerima bantuan pascabencana. Bentuknya beragam. Ada santunan untuk korban meninggal, yang diberikan kepada ahli waris sebesar 15 juta per jiwa. Sementara untuk korban luka berat, santunannya 5 juta rupiah per jiwa.

Lalu, bagaimana dengan mereka yang kehilangan tempat tinggal?

“Untuk dukungan tinggal di hunian sementara, satu, isi hunian sementara atau hunian tetap diberikan secara tunai untuk membeli kebutuhan perabotan rumah seperti lemari, kasur, dan lain-lain sebesar 3 juta rupiah per keluarga,”

ujarnya.

Jadi, begitu korban menempati huntara atau huntap, bantuan tunai itu langsung cair. Tujuannya jelas: membantu mereka membeli perlengkapan rumah tangga dasar.

Di sisi lain, kebutuhan sehari-hari juga tak luput dari perhatian. Kemensos menyalurkan bantuan jaminan hidup atau jadup. Nilainya sekitar Rp 15 ribu per hari per orang.

“Uang lauk pauk diberikan tunai… antara Rp 300 sampai Rp 450 ribu per jiwa per bulan diberikan selama 3 bulan,”

jelas Jabo. Bantuan ini berlaku baik saat korban masih di hunian sementara maupun setelah pulang ke rumah.

Nah, soal penyalurannya, Agus Jabo menegaskan bahwa semua dilakukan bertahap. Mekanismenya cukup panjang dan melibatkan banyak pihak. Mulai dari usulan Bupati atau Walikota yang berisi data korban, lalu rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi.

“Setelah itu kemudian akan dilakukan penetapan daftar nominatif melalui persetujuan Muspida yang terdiri dari Kapolres, Kajari, dan Dandim, baru kemudian dinaikkan validasinya melalui Kementerian Dalam Negeri,”

imbuhnya.

Intinya, data dari BNPB dan persetujuan pemda menjadi dasar utama. Prosedurnya memang berlapis, tujuannya agar bantuan tepat sasaran dan akuntabel. Semoga saja prosesnya lancar, sehingga bantuan itu cepat sampai ke tangan yang membutuhkan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar