Di sisi lain, kebutuhan sehari-hari juga tak luput dari perhatian. Kemensos menyalurkan bantuan jaminan hidup atau jadup. Nilainya sekitar Rp 15 ribu per hari per orang.
“Uang lauk pauk diberikan tunai… antara Rp 300 sampai Rp 450 ribu per jiwa per bulan diberikan selama 3 bulan,”
jelas Jabo. Bantuan ini berlaku baik saat korban masih di hunian sementara maupun setelah pulang ke rumah.
Nah, soal penyalurannya, Agus Jabo menegaskan bahwa semua dilakukan bertahap. Mekanismenya cukup panjang dan melibatkan banyak pihak. Mulai dari usulan Bupati atau Walikota yang berisi data korban, lalu rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi.
“Setelah itu kemudian akan dilakukan penetapan daftar nominatif melalui persetujuan Muspida yang terdiri dari Kapolres, Kajari, dan Dandim, baru kemudian dinaikkan validasinya melalui Kementerian Dalam Negeri,”
imbuhnya.
Intinya, data dari BNPB dan persetujuan pemda menjadi dasar utama. Prosedurnya memang berlapis, tujuannya agar bantuan tepat sasaran dan akuntabel. Semoga saja prosesnya lancar, sehingga bantuan itu cepat sampai ke tangan yang membutuhkan.
Artikel Terkait
Tiga Kabupaten di Aceh Masih Berstatus Tanggap Darurat Meski Fase Pemulihan Sudah Dimulai
Setelah Dengar Janji Prabowo, MUI Balik Arah Dukung Indonesia Masuk Dewan Perdamaian
Jembatan Baru di Sri Meranti: Dari Kayu Lapuk Jadi Beton Kokoh untuk 250 Keluarga
200 Kg Ganja Digagalkan di Langkat, Tiga Kurir Diamankan