Tannos Kembali Ajukan Praperadilan, KPK Pastikan Ekstradisi Tak Terganggu

- Selasa, 03 Februari 2026 | 12:24 WIB
Tannos Kembali Ajukan Praperadilan, KPK Pastikan Ekstradisi Tak Terganggu

jelasnya lagi.

Budi juga memberi bocoran jadwal. Sidang ekstradisi berikutnya dijadwalkan pada 4-5 Februari mendatang. Di sana, KPK berencana menghadirkan keterangan ahli dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna. Soal hasil praperadilan nanti, Budi tampak percaya diri.

“Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya, serta komitmennya dalam mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi,”

tutupnya.

Lika-Liku Kasus Tannos

Perjalanan kasus Paulus Tannos memang berliku. Pria ini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP sejak 2019. Tapi masalahnya, dia memilih tinggal di Singapura bersama keluarga, yang otomatis mempersulit upaya penangkapan.

Dia bahkan berusaha mengelabui dengan mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po dan mengantongi paspor Guinea-Bissau. Usahanya berlari ternyata harus berakhir di tangan polisi Singapura pada 17 Januari lalu. Sekarang, dia mendekam di Changi Prison sambil menunggu kepastian ekstradisi ke Indonesia.

Bukan karakter Tannos untuk diam saja. Sebelumnya, dia sempat menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura untuk membatalkan penangkapan dan penahanannya. Hasilnya? Gugatan itu ditolak. Di Jakarta, dia juga pernah mencoba langkah serupa terkait penangkapannya, tapi gugatan itu dinyatakan tidak dapat diterima karena statusnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hingga detik ini, perjuangan hukumnya berpusat pada dua front: praperadilan di Jakarta dan proses ekstradisi yang masih bergulir di Singapura. Semuanya masih harus ditunggu kelanjutannya.


Halaman:

Komentar