Di tengah maraknya kasus child grooming, sebuah usulan mengejutkan muncul dari gedung parlemen. Anggota Komisi XIII DPR, Muhammad Rofiqi, mendesak adanya pembatasan kepemilikan telepon genggam untuk anak di bawah umur. Baginya, ini adalah langkah pencegahan yang mendesak.
Menurut Rofiqi, hampir semua kasus pemerkosaan anak secara daring itu berawal dari media sosial. Anak-anak mengaksesnya begitu saja, seringkali tanpa pengawasan orang tua yang memadai.
"Semua child grooming itu berawal dari media sosial. Saya mendukung, anak di bawah 16 tahun seharusnya tidak boleh pegang media sosial," tegas Rofiqi dalam rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK di Senayan, Senin lalu.
"Bahkan, kalau bisa, jangan pegang HP sama sekali. Jadi syarat beli HP harus 18 tahun ke atas," lanjutnya tanpa ragu.
Lalu bagaimana jika anak butuh komunikasi? Rofiqi punya jawaban sederhana: batasi teknologinya. Ia menegaskan, yang diperbolehkan hanyalah ponsel dengan fungsi sangat terbatas.
"Kalau bisa nggak boleh megang HP sekalian. Atau kalau enggak, boleh pegang HP yang Nokia jadul itu yang cuma bisa nelepon dan SMS," ujarnya.
Namun begitu, usulannya tidak berhenti di situ. Rofiqi juga menyoroti aplikasi tertentu yang dianggapnya berbahaya. Sorotannya jatuh pada Roblox.
Ia menyebut aplikasi game itu sudah dilarang di beberapa negara. Bahkan, ada potensi penyalahgunaan untuk hal-hal yang mengerikan, seperti aktivitas ekstremisme.
Artikel Terkait
Bencana 2026: Alarm Terakhir untuk Pendidikan Ekologi
Di Balik Trauma Child Grooming: Ancaman Bunuh Diri dan Diamnya Orang Tua
Investasi TaniHub Berujung Dakwaan: Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Dokumen Epstein Bocor, Tautan Indonesian CIA dan Transaksi Properti dengan Trump Mengarah ke Hary Tanoe