Roy Suryo dan dua orang lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan tersangka ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang sedang berjalan.
Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi kehadiran para tersangka. "Semoga yang bersangkutan besok bisa hadir memenuhi panggilan penyidik," ujarnya pada Rabu (12/11/2025).
Roy Suryo akan menjalani pemeriksaan bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifa. Ketiganya telah resmi ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kuasa hukum para tersangka, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi bahwa kliennya telah menerima surat panggilan dan siap memenuhi panggilan penyidik. "Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun," tegas Khozinudin pada Senin (10/11).
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Perintahkan Reklamasi Lahan KAI untuk Kepentingan Negara
Vivo T5 Pro Dikabarkan Segera Rilis di Indonesia, Bawa Spesifikasi Unggulan
Iran Minta Saudi dan UEA Jelaskan Insiden Drone China yang Ditembak Jatuh di Shiraz
Petugas PPSU di Kalisari Diberi SP1 Gara-gara Pakai Foto AI untuk Laporan Parkir