Dua orang bandar narkoba di Pamekasan, Madura, Jawa Timur melarikan diri saat ditangkap, kini polisi sedang memburunya, bahkan bagi yang mempunyai informasi keberadaan pelaku akan diberi hadiah.
Dimana Polres Pamekasan menyiapkan hadiah uang Rp10 juta bagi masyarakat yang bisa memberikan informasi akurat, tentang keberadaan dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.
"Dengan catatan, informasi yang disampaikan kepada kami akurat, sehingga kedua orang tersebut bisa kami tangkap," kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, Sabtu (26/4/2024).
Kedua DPO yakni Risun (43) dan Jamian (49) warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Menurutnya, kedua DPO itu terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan kabur saat tim narkoba Polres Pamekasan melakukan penggerebekan di rumahnya, Desa Jamringin pada 8 Maret 2025.
Kala itu, tim narkoba Polres Pamekasan hanya menangkap dua orang, yakni D dan J yang merupakan pengedar dan pengguna, sedangkan Risun dan Jamian yang merupakan bandar narkoba itu kabur.
"Oleh karena itu, bagi siapa saja yang menemukan keberadaan kedua DPO kasus narkoba ini hendaknya disampaikan kepada kami," bebernya.
Pihaknya akan menjamin kerahasiaan pelapor dan menyediakan kontak informasi untuk mempermudah komunikasi.
"Informasi bisa disampaikan ke hotline kami pada nomor 110 atau nomor telepon seluler 0822-2303-2004," terangnya.
Polres Pamekasan juga merilis foto kedua DPO kasus narkoba tersebut di sejumlah platform media sosial, seperti facebook, instagram, X dan tiktok, termasuk memasang pamflet di berbagai titik strategis di Kabupaten Pamekasan.
Melalui pemberian hadiah bagi informan ini, menurut dia, Polres Pamekasan bermaksud dengan meningkatkan peran serta masyarakat dalam ikut memberantas peredaran narkoba.
Sumber: okezone
Foto: DPO Bandar Narkoba di Pamekasan (foto: dok ist)
Artikel Terkait
Dinamika Ruang Ganti Memanas, Otoritas Arbeloa di Real Madrid Dipertanyakan
Akuntan di Lhokseumawe Rekayasa Begal untuk Gelapkan Gaji Relawan Rp59,9 Juta
Tim Putri Bulu Tangkis Indonesia Hadapi Thailand di Perempat Final BATC 2026
Kepala KPP Banjarmasin Akui Terima Suap Rp800 Juta Usai Ditahan KPK