Pigai Bicara RUU HAM: Dari Penyidikan Hingga Imunitas Aktivis

- Senin, 02 Februari 2026 | 17:30 WIB
Pigai Bicara RUU HAM: Dari Penyidikan Hingga Imunitas Aktivis

Pigai memberi contoh kasus-kasus besar seperti Chernobyl, Minamata, atau Fukushima. Bahkan Lapindo di Sidoarjo. “Tapi pengadilan memutuskan hanya kompensasi rehabilitasi dan restitusi. Kan selama ini kan begitu. Kamu salah jadi harus kompensasi. Tapi orangnya tidak pernah bisa diadili,” tuturnya. RUU ini nanti diharapkan bisa mengadili pemilik perusahaan yang menyebabkan kerusakan ekosida dan biosida.

Tak cuma itu. RUU juga akan mengatur kepatuhan bisnis terhadap HAM, yang saat ini sedang dituangkan dalam Perpres. “Kenapa perpres ini penting? Karena negara-negara Indonesia menjadi anggota multilateral seperti OECD, lembaga internasional, itu syarat yang diminta oleh dunia internasional adalah harus ada peraturan yang memayungi,” papar Pigai. Perpres yang sudah disetujui presiden minggu lalu ini akan dapat payung hukum kuat lewat satu pasal khusus dalam UU HAM.

Lebih lanjut, ada kabar baik bagi para pegiat. RUU ini akan memberikan perlindungan dan hak imunitas bagi pembela HAM. “Jadi nanti ada pasal di dalam undang-undang HAM itu yang akan menegaskan bahwa bagi civil society yang tanpa tendensi berjuang membela hak asasi manusia... secara objektif, maka dia tidak bisa diadili,” tegas Pigai. Ini bentuk perlindungan nyata untuk mereka yang berjuang di lapangan.

Terakhir, Pigai ingin memperkuat indeks kepatuhan HAM di seluruh kementerian dan lembaga. Indeks ini nantinya bisa jadi alat yang powerful, bahkan untuk mempengaruhi mutasi dan promosi jabatan. Ia ambil contoh seorang Kapolsek. “Kapolsek kan nanti dia mikir-mikir nih, kalau saya lakukan ini saya bisa dinilai gagal... Maka dia wanti-wanti,” ujarnya. Gagal mematuhi standar HAM bisa berakibat pada sertifikat kuning yang menghambat kenaikan pangkat.

Rencana ini mendapat sambutan positif dari Komisi III DPR. Wakil Ketua Komisi III, Sugiat Santoso, menyatakan dukungan resmi dalam kesimpulan rapat.

Jadi, prosesnya sudah bergulir. Tinggal menunggu bagaimana pembahasan detail dan negosiasi dengan berbagai pihak berjalan. Jika semua lancar, kita akan melihat kerangka hukum HAM yang jauh lebih kuat dalam beberapa tahun ke depan.


Halaman:

Komentar