Pigai Bicara RUU HAM: Dari Penyidikan Hingga Imunitas Aktivis
Di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta, Senin (2/2) lalu, Menteri Hukum dan HAM Natalius Pigai mengungkapkan kabar penting. Kementeriannya sedang serius menggarap revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Targetnya, RUU ini bisa disahkan pada 2026. "Tolong nanti minta dukungan full dari pimpinan Komisi III," pinta Pigai kepada para anggota dewan yang hadir.
Ia menegaskan, persiapan sudah dilakukan matang-matang. "Kami KemenHAM telah menyiapkan segala sumber daya, tenaga, tenaga ahli juga siap, dan juga semua siap," tambahnya. Menurut Pigai, kualitas draf yang dihasilkan tak perlu diragukan. Bahkan, ia menjamin akan lebih progresif dan maju.
Soal tenaga ahli, Pigai sebut sejumlah nama besar terlibat langsung. Timnya, katanya, "tidak tanggung-tanggung".
Nah, salah satu poin krusial yang digodok adalah kewenangan penyidikan. RUU ini berencana memberi wewenang kepada Komnas HAM untuk bertindak sebagai penyidik dalam kasus pelanggaran HAM berat. Namun begitu, hal ini masih perlu dibahas lebih lanjut dengan aparat penegak hukum. Pigai berencana menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mencari jalan tengah.
“Karena ini soal penyidikan ini bisa mengurangi kewenangan penyidikan di kejaksaan atau dengan teknik tidak mengurangi di kejaksaan tapi menempatkan penyidik ad hoc Komnas HAM pada saat kasus tersebut diselidiki,” jelasnya. Ia mengakui ini mungkin jadi sedikit hambatan, tapi optimis pertemuan nanti bisa menghasilkan kesepakatan.
Di sisi lain, cakupan RUU ini ternyata jauh lebih luas. Usai rapat, Pigai membeberkan beberapa ranah baru yang akan diatur. Pertama, soal korupsi yang dikaitkan dengan HAM. “Jadi namanya Human Rights and Corruption,” ucapnya. Lalu, ada juga aturan tentang lingkungan dan HAM. Ini menarik. Dengan aturan baru, pelaku perusakan lingkungan berat bisa dihadapkan ke pengadilan HAM.
Artikel Terkait
Yogyakarta Puncaki Okupansi Hotel, Namun Ada Tren Penurunan yang Mengkhawatirkan
Pemerintah Ajak MUI Bahas Langkah Indonesia di Dewan Perdamaian Dunia
Sandiwara Kekuasaan: Mengapa Listyo Sigit Bersedia Jadi Tersangka Utama?
Pandji Pragiwaksono Diperiksa Bareskrim Soal Materi Lawas Toraja