“Ini adalah perdamaian semu,” tegas Alissa. “Pemulihan tanpa kemerdekaan, tanpa martabat, dan tanpa keadilan bagi rakyat Palestina.”
Sorotan tajam juga ditujukan pada pemerintah Indonesia. Keikutsertaan Indonesia dalam dewan itu dinilai Alissa bertentangan dengan jiwa konstitusi.
“Pembukaan UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa penjajahan harus dihapuskan,” katanya.
Ia memperingatkan, partisipasi Indonesia justru berisiko memberi legitimasi pada praktik penjajahan yang masih berlangsung. Belum lagi, sebuah perjanjian internasional yang berdampak luas dan mendasar seharusnya melalui persetujuan DPR terlebih dahulu. Ini diatur dalam Pasal 11 UUD 1945.
Baginya, jalan yang benar adalah konsistensi. Indonesia harus tetap pada politik luar negeri bebas aktif, dengan memperjuangkan perdamaian melalui mekanisme multilateral di bawah PBB yang lebih transparan.
“Indonesia tidak boleh menjadi bagian dari skema global yang melanggengkan penindasan,” ujar Alissa.
Dalam pernyataannya, ia juga menyerukan peran aktif masyarakat sipil. Masyarakat diminta terus mengawasi dan mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai menyimpang dari amanat konstitusi. Dukungan kepada perjuangan rakyat Palestina, serta penolakan terhadap segala bentuk genosida dan pendudukan oleh Israel, harus tetap bergema.
Pesan penutupnya jelas: “Perdamaian sejati hanya mungkin lahir dari keadilan, bukan dari kesepakatan sepihak yang menutup mata terhadap penderitaan.”
Artikel Terkait
Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi Puluhan Kali di Makassar dan Gowa
Kementan Genjot Mitigasi Kemarau untuk Jaga Produktivitas Perkebunan
Real Madrid Hancurkan Manchester City, Vinícius Balas Sindiran Suporter
Nyepi 2026 Jatuh pada 19 Maret, Diawali Rangkaian Ritual Sakral