Pria di Blora Terancam 1,5 Tahun Penjara Usai Tewaskan Kucing dengan Tendangan

- Senin, 02 Februari 2026 | 16:30 WIB
Pria di Blora Terancam 1,5 Tahun Penjara Usai Tewaskan Kucing dengan Tendangan

Di Blora, Jawa Tengah, seorang pria berinisial PJ kini berstatus tersangka. Kasusnya? Menendang seekor kucing hingga tewas. Hukumannya tak main-main: ancaman kurungan penjara hingga satu setengah tahun, plus denda yang bisa mencapai Rp 50 juta.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa pelaku bakal dijerat dengan pasal dari KUHP baru. Pasalnya, tindakan keji terhadap hewan kini diatur lebih tegas.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku sesuai UU KUHP baru adalah Pasal 337. Pada ayat 1 disebutkan setiap orang yang menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya tanpa tujuan yang patut diancam pidana penjara paling lama 1 tahun,” ujar Wawan, Senin (2/2).

Tapi itu baru ayat pertama. Kalau hewannya sampai mati, ancamannya bakal jauh lebih berat.

“Jika perbuatan tersebut mengakibatkan hewan sakit lebih dari satu minggu atau mati, maka sesuai ayat 2 ancaman pidananya meningkat menjadi pidana penjara paling lama 1,6 tahun atau denda kategori III sebesar Rp 50 juta,” tegasnya.

Nah, soal kucing malang itu, pemiliknya sudah mengkonfirmasi bahwa hewan peliharaannya itu benar-benar mati. Hanya saja, ada jeda waktu sekitar seminggu antara kejadian penendangan dan saat kucing ditemukan tak bernyawa.

Wawan membeberkan kronologinya. “Benar, kucing tersebut saat ini sudah mati, namun proses hingga mati sekitar satu minggu dari kejadian. Diduga kucing tersebut mengalami kondisi lemas. Saat itu kucing sempat pergi dari rumah dan saat ditemukan sudah dalam keadaan mati,” ungkapnya.

Polisi sendiri berjanji akan menuntaskan penyelidikan dengan cepat. Di sisi lain, kasus ini dianggap lebih dari sekadar perkara pidana biasa. Menurut Wawan, ini momentum untuk edukasi.

“Kasus ini menjadi atensi serius Polres Blora sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan peliharaan maupun hewan liar,” kata dia.

Jadi, selain proses hukum yang sedang berjalan, ada pesan yang lebih luas yang coba disampaikan: kekerasan terhadap makhluk hidup lain bukanlah hal yang bisa dibiarkan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar