Di Blora, Jawa Tengah, seorang pria berinisial PJ kini berstatus tersangka. Kasusnya? Menendang seekor kucing hingga tewas. Hukumannya tak main-main: ancaman kurungan penjara hingga satu setengah tahun, plus denda yang bisa mencapai Rp 50 juta.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa pelaku bakal dijerat dengan pasal dari KUHP baru. Pasalnya, tindakan keji terhadap hewan kini diatur lebih tegas.
Tapi itu baru ayat pertama. Kalau hewannya sampai mati, ancamannya bakal jauh lebih berat.
Nah, soal kucing malang itu, pemiliknya sudah mengkonfirmasi bahwa hewan peliharaannya itu benar-benar mati. Hanya saja, ada jeda waktu sekitar seminggu antara kejadian penendangan dan saat kucing ditemukan tak bernyawa.
Artikel Terkait
Kesalehan di Era Digital: Antara Dakwah dan Pertunjukan Visual
Program Makan Gratis Prabowo Tumbuhkan Satu Juta Pekerjaan Baru
Kuasa Hukum Habib Bahar Balik Laporkan Pelapor ke Polres Bogor
Prabowo Soroti Kualitas Hidup, Sekolah Rakyat Jadi Ujung Tombak