Restorative Justice Diusulkan untuk Kasus Dugaan Palsukan Ijazah Jokowi

- Senin, 12 Januari 2026 | 19:55 WIB
Restorative Justice Diusulkan untuk Kasus Dugaan Palsukan Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya kini tengah mengkaji permohonan restorative justice yang diajukan terkait laporan terhadap dua orang tersangka. Mereka adalah Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang dilaporkan karena menuding ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu. Proses RJ ini, konon, masih berjalan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (12/1/2026).

"Masih dalam proses RJ-nya ya. Iya, permohonannya sudah dilayangkan," ujarnya.

Iman menjelaskan, jalan atau tidaknya upaya perdamaian ini sangat bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Pihak pelapor dan terlapor yang kini statusnya sudah jadi tersangka harus sama-sama bersedia. Polda, kata dia, siap memfasilitasi jika memang ada kata sepakat.

"Kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak. Nanti akan kami fasilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tergantung pilihan RJ seperti apa yang disetujui para pihak tersebut," jelas Iman.

Di tempat yang sama, Ade Dermawan yang mewakili kedua pelapor, Eggie dan Damai, juga hadir. Ia mengaku permohonan RJ justru datang dari pihak tersangka.

"Ada permohonan restorative yang dilakukan pihak terlapor. Kami menyambut baik. Kami anggap ini upaya yang positif, menuju penyelesaian," kata Ade.

Pertemuan tertutup antara Jokowi dan kedua tersangka ini terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya Kamis (8/1). Mereka mendatangi kediaman mantan presiden itu di kawasan Sumber, Banjarsari, Solo.

Suasana di sekitar rumah Jokowi saat itu sudah steril sejak sore hari. Pukul tiga lewat, awak media yang berjaga mulai dapat kabar bakal ada tamu penting. Tapi aksesnya sangat dibatasi, hanya bisa dipantau dari jauh.

Jokowi sendiri terlihat tiba di rumahnya pukul 15.47 WIB. Kapan persisnya Eggie dan Damai datang? Itu yang tak ada yang tahu pasti. Pertemuan berlangsung tanpa kehadiran pers.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar