Polda Metro Jaya kini tengah mengkaji permohonan restorative justice yang diajukan terkait laporan terhadap dua orang tersangka. Mereka adalah Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang dilaporkan karena menuding ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) palsu. Proses RJ ini, konon, masih berjalan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (12/1/2026).
"Masih dalam proses RJ-nya ya. Iya, permohonannya sudah dilayangkan," ujarnya.
Iman menjelaskan, jalan atau tidaknya upaya perdamaian ini sangat bergantung pada kesepakatan kedua belah pihak. Pihak pelapor dan terlapor yang kini statusnya sudah jadi tersangka harus sama-sama bersedia. Polda, kata dia, siap memfasilitasi jika memang ada kata sepakat.
"Kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak. Nanti akan kami fasilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tergantung pilihan RJ seperti apa yang disetujui para pihak tersebut," jelas Iman.
Artikel Terkait
Prabowo Pilih Bermalam di IKN Usai Agenda Haru di Kalimantan
Bus Transjakarta Tabrak Tiang Listrik di Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka
SBY Tegaskan di Puncak Natal Demokrat: Mataharinya Hanya Satu, AHY
Serang Bergerak Cepat: Dapur Umum hingga Bantuan Perbaikan Rumah untuk Warga Terdampak Banjir