Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Depok Ditangkap di Apartemen: Kronologi & Modus

- Jumat, 14 November 2025 | 21:00 WIB
Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Depok Ditangkap di Apartemen: Kronologi & Modus
Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Depok Ditangkap di Apartemen - Kronologi & Modus

Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid di Depok Ditangkap di Apartemen

Seorang pria berinisial Z (22) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian di sebuah masjid yang terletak di kawasan Beji, Depok. Pelaku ditangkap di tempat penginapannya, yaitu sebuah apartemen di Depok, setelah polisi melakukan penyelidikan.

Kronologi Pencurian di Masjid Beji Depok

Kejadian tersebut dilaporkan berlangsung pada hari Sabtu, sekitar pukul 05.15 WIB. Menurut Kapolsek Beji, Kompol Josman, modus yang digunakan pelaku adalah dengan merusak kunci kotak amal menggunakan sebuah obeng. Dari kotak amal tersebut, pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 200.000.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga dilaporkan memecahkan kaca jendela masjid untuk masuk ke dalam. Setelah berhasil masuk, pria tersebut kembali mengambil uang sejumlah Rp 300.000 dari dalam sebuah lemari milik masjid, serta satu unit laptop merek Lenovo berwarna hitam.

Proses Penangkapan Pelaku

Setelah laporan diterima, anggota Opsnal Polsek Beji dan Tim segera melakukan penyelidikan. Langkah utama yang dilakukan adalah dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan inilah, polisi berhasil melacak dan menemukan pelaku.

Penangkapan akhirnya dilakukan ketika Z sedang menginap di Apartemen Margonda Resident 2, Depok. Pelaku tidak dapat berkutik dan berhasil diamankan.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • Uang hasil pencurian sebesar Rp 200.000
  • Uang hasil pencurian sebesar Rp 300.000
  • 1 buah kotak amal
  • 1 unit handphone merek Samsung A50 warna hijau
  • 1 buah flashdisk
  • Rekaman CCTV dari masjid

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara yang cukup berat. Pria berinisial Z dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah penjara selama 7 tahun.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar