PGRI Protes: Mengapa Hanya Guru yang Dijuluki Honorer?

- Senin, 02 Februari 2026 | 16:42 WIB
PGRI Protes: Mengapa Hanya Guru yang Dijuluki Honorer?

Ruang rapat di DPR RI Senin lalu menyimpan satu keluhan yang sudah lama mengendap. Pengurus Besar PGRI datang menghadap anggota Badan Legislasi, dan suara mereka terdengar getir. Salah satu poin yang mereka soroti terasa menusuk: mengapa istilah "honorer" seolah-olah hanya melekat pada profesi guru?

Ketua PGRI Kabupaten Bekasi, Hamdani, tak bisa menyembunyikan kepahitannya di depan para wakil rakyat.

"Saya miris, Bapak, Ibu. Penyebutan honorer itu kok cuma untuk guru?"

Ucapannya lantas berlanjut, dengan nada bertanya yang kian menggelora.

"Saya sepakat dengan beberapa tokoh. Coba kita lihat, kenapa di TNI nggak ada istilah honorer? Polri juga enggak. Jaksa, hakim, bahkan anggota DPR sekalipun, semua enggak pakai sebutan itu. Tapi kenapa giliran guru, ada? Ini yang bikin kami bertanya-tanya."

Menurut Hamdani, akar masalahnya ada pada regulasi yang kurang jelas, atau mungkin memang sengaja dibiarkan berantakan. Ia punya satu usulan konkret yang diyakininya bisa jadi solusi: membentuk Badan Guru Nasional. Dengan badan itu, nasib guru tidak lagi terpecah-pecah kewenangannya antara satu kementerian dan lainnya.

"Solusinya cuma satu, bikin Badan Guru Nasional. Biar nggak terkasta-kasta penyelesaiannya. Selama ini kan ada yang diurus Kemenag, ada yang di bawah Kemendikbud, dan lain-lain. Mohon ini digolkan. Tujuannya jelas, agar manajemennya nggak terpecah belah," tambahnya tegas.

Persoalan lain yang ia sorot adalah soal tunjangan. Memang, urusan tunjangan profesi guru (TPG) sudah dikelola pusat. Tapi, jalur birokrasinya berbelit dan justru terasa merendahkan martabat.

Hamdani menggambarkan betapa guru harus terus-menerus membuktikan "eksistensi" mereka lewat validasi data yang rumit.

"Administrasinya harus disederhanakan. Parahnya, kami para guru seolah ditandai masih hidup atau tidaknya lewat cair tidaknya TPG. Prosedurnya, harus cek info di GTK dulu, tanya operator, divalidasi. Kalau cocok, baru cair."

Ia lantas menyindir dengan kalimat yang pedas.

"Itu kan sama saja bilang, 'Hai guru, kamu masih hidup nggak sih?' Maaf, saya menyebutnya seperti itu bukan karena iri. Tapi mohon, guru diperlakukan secara adil. Bandingkan dengan TNI-Polri, tunjangan mereka lancar tanpa harus melalui validasi berulang yang melelahkan."

Kekhawatiran terbesarnya adalah jika ketidakadilan ini terus berlanjut. Bisa-bisa, di masa depan, profesi guru akan hilang pamornya dan ditinggalkan. Ia mendesak agar semua ini diatur dalam sebuah regulasi yang jelas dan memuliakan.

"Ini mohon dimasukkan dalam regulasi. Guru itu sebaiknya diperhatikan setara dengan profesi lainnya. Kan sama-sama pengabdian," tutup Hamdani.

Menanggapi desakan itu, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, punya respons yang sedikit berbeda. Daripada membentuk badan baru, ia lebih memilih untuk memperkuat PGRI melalui undang-undang.

"Nanti saya akan majukan jadi prolegnas prioritas, UU PGRI itu," kata Bob.

Ia beralasan, PGRI dianggap sudah memahami betul seluruh persoalan yang dihadapi guru di lapangan. Langkah ini, katanya, bisa jadi jalan tengah yang lebih cepat.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler