Rabu lalu, tepatnya tanggal 17 Desember 2025, publikasi resmi di Bursa Efek Indonesia mengungkap sebuah langkah strategis. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Bank Jatim, telah menyuntikkan dana segar ke PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT). Nilainya tak main-main: seratus miliar rupiah.
Menurut keterangan manajemen, realisasi penyertaan modal itu sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya, yaitu pada 11 Desember 2025. Transaksi ini bukanlah aksi spontan. Ia merupakan bagian dari skema besar konsolidasi bank pembangunan daerah yang digulirkan OJK. Aturannya sendiri merujuk pada POJK No. 12 tahun 2020 dan POJK No. 22 tahun 2022.
Nah, sebelum eksekusi, tentu ada sejumlah persetujuan yang harus dilalui. Bank Jatim mengklaim bahwa RUPSLB tahun 2024 sudah menyetujui langkah ini. Di sisi lain, OJK juga memberikan lampu hijau melalui surat persetujuan yang ditandatangani tepat di hari yang sama dengan realisasi, 11 Desember.
Prosesnya tak berhenti di situ. Otoritas juga melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan, atau fit and proper test, terhadap dua pihak kunci. Bank Jatim dinilai sebagai calon Pemegang Saham Pengendali, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Timur diajukan sebagai Ultimate Shareholder untuk Bank NTT.
Hasilnya? Keduanya dinyatakan layak.
Artikel Terkait
BRI Siap Cairkan Dividen Interim Rp137 per Saham Awal 2026
BI Perpanjang Keringanan Kartu Kredit hingga 2026, Tapi Kredit UMKM Masih Tersendat
Formula Baru UMP 2026: Faktor Alfa Melonjak Atas Perintah Langsung Prabowo
Waspada! Ini Ciri-Ciri Saham Gorengan yang Bisa Bikin Kantong Jebol