Rabu lalu, tepatnya tanggal 17 Desember 2025, publikasi resmi di Bursa Efek Indonesia mengungkap sebuah langkah strategis. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Bank Jatim, telah menyuntikkan dana segar ke PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT). Nilainya tak main-main: seratus miliar rupiah.
Menurut keterangan manajemen, realisasi penyertaan modal itu sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya, yaitu pada 11 Desember 2025. Transaksi ini bukanlah aksi spontan. Ia merupakan bagian dari skema besar konsolidasi bank pembangunan daerah yang digulirkan OJK. Aturannya sendiri merujuk pada POJK No. 12 tahun 2020 dan POJK No. 22 tahun 2022.
Nah, sebelum eksekusi, tentu ada sejumlah persetujuan yang harus dilalui. Bank Jatim mengklaim bahwa RUPSLB tahun 2024 sudah menyetujui langkah ini. Di sisi lain, OJK juga memberikan lampu hijau melalui surat persetujuan yang ditandatangani tepat di hari yang sama dengan realisasi, 11 Desember.
Prosesnya tak berhenti di situ. Otoritas juga melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan, atau fit and proper test, terhadap dua pihak kunci. Bank Jatim dinilai sebagai calon Pemegang Saham Pengendali, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Timur diajukan sebagai Ultimate Shareholder untuk Bank NTT.
Hasilnya? Keduanya dinyatakan layak.
Bank Jatim resmi menjadi PSP Bank NTT, dan Pemprov Jatim ditetapkan sebagai Ultimate Shareholder. Dengan transaksi ini, porsi kepemilikan Bank Jatim di Bank NTT merangkak naik ke angka 3,23 persen. Seluruh proses dan pencatatan nilai Rp100 miliar itu, disebutkan, telah terekam rapi dalam administrasi pengawasan OJK.
Lantas, apa dampaknya bagi Bank Jatim sendiri? Manajemen bersikeras bahwa langkah ini sama sekali tidak mengganggu. Operasional, kondisi hukum, kesehatan keuangan, dan kelangsungan usaha mereka diyakini tetap aman. Malah, suntikan modal ini diharapkan punya efek positif.
Harapannya jelas: struktur permodalan Bank NTT jadi lebih kuat. Pada akhirnya, ini juga mendukung program konsolidasi BPD secara nasional yang dicanangkan pemerintah. Sebagai catatan penutup, laporan fakta material terkait seluruh proses ini telah disampaikan ke OJK pada 15 Desember 2025.
Shifa Nurhaliza Putri
Artikel Terkait
Laba Bersih PTBA Melonjak 104,8 Persen di Kuartal I-2026 Meski Pendapatan Stagnan
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020