Rabu lalu, tepatnya tanggal 17 Desember 2025, publikasi resmi di Bursa Efek Indonesia mengungkap sebuah langkah strategis. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai Bank Jatim, telah menyuntikkan dana segar ke PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT). Nilainya tak main-main: seratus miliar rupiah.
Menurut keterangan manajemen, realisasi penyertaan modal itu sudah dilakukan beberapa hari sebelumnya, yaitu pada 11 Desember 2025. Transaksi ini bukanlah aksi spontan. Ia merupakan bagian dari skema besar konsolidasi bank pembangunan daerah yang digulirkan OJK. Aturannya sendiri merujuk pada POJK No. 12 tahun 2020 dan POJK No. 22 tahun 2022.
Nah, sebelum eksekusi, tentu ada sejumlah persetujuan yang harus dilalui. Bank Jatim mengklaim bahwa RUPSLB tahun 2024 sudah menyetujui langkah ini. Di sisi lain, OJK juga memberikan lampu hijau melalui surat persetujuan yang ditandatangani tepat di hari yang sama dengan realisasi, 11 Desember.
Prosesnya tak berhenti di situ. Otoritas juga melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan, atau fit and proper test, terhadap dua pihak kunci. Bank Jatim dinilai sebagai calon Pemegang Saham Pengendali, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Timur diajukan sebagai Ultimate Shareholder untuk Bank NTT.
Hasilnya? Keduanya dinyatakan layak.
Artikel Terkait
Danantara Awasi Langkah Demutualisasi BEI, Siap Ambil Posisi?
Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Pertamax Lebih Murah di Jakarta
Pemerintah Pacu Likuiditas dan Buka Data Pemilik Saham demi Pikat Investor Global
Jeffrey Hendrik Ditunjuk Jadi Plt Dirut BEI Gantikan Iman Rachman