Selebgram Arnold Putra Dibebaskan dari Penjara Junta Militer Berkat Diplomasi Menlu ke Myanmar

- Minggu, 20 Juli 2025 | 18:25 WIB
Selebgram Arnold Putra Dibebaskan dari Penjara Junta Militer Berkat Diplomasi Menlu ke Myanmar


MURIANETWORK.COM -
  Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.

Kabar ini disampaikan secara resmi oleh Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar dalam sebuah pernyataan tertulis.

"Seorang warga negara Indonesia bernama Arnold Puryanto Putra @Arnold telah diberikan amnesti berdasarkan Perintah Dewan Administrasi Negara pada tanggal 15 Juli 2025," demikian bunyi pernyataan tersebut.

Pihak Myanmar menyatakan bahwa pemberian amnesti ini mempertimbangkan hubungan diplomatik yang telah terjalin lama antara Myanmar dan Indonesia. Keputusan tersebut juga diambil atas dasar kemanusiaan.

"Kementerian juga dengan hormat memberitahukan bahwa Dewan Administrasi Negara telah memberikan pengampunan kepada warga negara Indonesia tersebut, mengingat hubungan persahabatan yang telah terjalin antara Myanmar dan Indonesia," ungkap pernyataan itu lebih lanjut.

Dijelaskan juga bahwa pengampunan diberikan sesuai dengan Pasal 401 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Myanmar. Pasal ini memungkinkan pengurangan atau pembebasan hukuman apabila pihak yang bersangkutan menunjukkan itikad baik dan tidak mengulangi pelanggaran.

“Serta atas dasar kemanusiaan dan belas kasihan sesuai dengan Pasal 401 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, setelah ia berjanji bahwa jika ia dihukum lagi, ia akan dihukum dengan sisa hukuman ditambah dengan hukuman baru, dan ia diekstradisi,” imbuhnya.

Dengan pengampunan ini, Arnold Putra pun langsung dideportasi dari Myanmar. Ia diterbangkan ke Bangkok, Thailand, semalam setelah keputusan tersebut diumumkan.

Pihak Myanmar menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang diberikan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon.

“Terkait hal ini, Kementerian sangat menghargai kerja sama Kedutaan Besar dalam mengatur prosedur yang diperlukan untuk deportasi dini terhadap individu tersebut,” ujar perwakilan dari Kemenlu Myanmar.

"Kementerian Luar Negeri Republik Persatuan Myanmar memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan jaminan penghargaan tertinggi kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Yangon," tambahnya.

Sebagai informasi, Arnold Putra sempat menjadi perhatian publik dan media Internasional setelah ditangkap oleh otoritas Myanmar dengan tuduhan serius, yakni diduga mendanai kelompok pemberontak di sana.

Tuduhan ini sempat menjadi sorotan dari berbagai pihak di Indonesia, termasuk DPR RI.

Beberapa anggota parlemen Indonesia bahkan secara terbuka mendesak pemerintah untuk mengambil langkah cepat dalam membebaskan Arnold.

Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, di bawah pimpinan Sugiono, mengintensifkan upaya diplomatik dengan pemerintah Myanmar.

Setelah melewati berbagai negosiasi, tekanan diplomatik, dan kerja sama antar pemerintah, Arnold akhirnya dibebaskan.

Sumber: suara

Komentar