UNTUK MAS MENTERI KEHUTANAN
✍🏻 Ruly Achdiat Santabrata
Mas Menteri, pasti Anda sering mendengar kabar tentang hutan yang habis digantikan sawit. Reaksi pertama biasanya langsung menyalahkan masyarakat adat atau petani kecil yang menjual tanah leluhur mereka. Tapi mari kita tahan dulu tuduhan itu. Sebenarnya, siapa yang paling bertanggung jawab dalam cerita panjang ini?
Memang benar, masyarakat menjual tanahnya. Tapi pertanyaannya, kenapa sampai hati mereka melepas warisan nenek moyang?
Harga sawit yang terus melambung tinggi membuat tawaran uang tunai ratusan juta hingga miliaran per hektar terasa sangat menggiurkan. Apalagi bagi mereka yang hidup dalam kemiskinan. Banyak yang tidak punya sertifikat tanah resmi, sehingga muncul kekhawatiran: "kalau tidak dijual sekarang, nanti bisa diambil perusahaan atau negara."
Generasi muda sekarang punya kecenderungan berbeda. Mereka enggan melanjutkan pengelolaan hutan secara tradisional yang butuh biaya besar dengan hasil terbatas. Uang cash dari jual tanah lebih praktis untuk beli motor, bangun rumah, atau biaya sekolah anak.
Skema plasma yang dulu sempat menjadi andalan di era Soeharto kini sudah tidak menguntungkan lagi. Akibatnya, jalan pintas menjual tanah ke perusahaan atau tengkulak menjadi pilihan paling masuk akal bagi banyak orang.
Lalu di mana peran pemerintah dalam semua ini?
Mari kita lihat mundur sedikit. Di era SBY, dengan terbitnya UU 18/2004 dan PP 44/2004, perusahaan diperbolehkan membangun pabrik dulu baru mengurus plasma belakangan. Celah inilah yang dimanfaatkan banyak pelaku usaha untuk kabur dari kewajiban plasma.
Di sisi lain, era pemerintahan Jokowi membawa perubahan melalui Permentan 98/2013 yang kemudian diubah menjadi Permentan 18/2021, diperkuat lagi dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Nah, di sinilah masalahnya mulai kompleks.
Plasma tidak lagi wajib 20% dari total kebun. Bisa diganti dengan "program pemberdayaan" lain seperti pembangunan sarana prasarana atau pelatihan yang seringkali hanya di atas kertas. Fasilitasi plasma pun boleh dilakukan di kabupaten lain, jauh dari lokasi kebun inti, sehingga masyarakat lokal tetap tidak kebagian apa-apa.
Proses perizinan berjalan sangat cepat. Izin lokasi dan HGU kerap diberikan tanpa verifikasi lapangan yang ketat, bahkan sering tumpang tindih dengan kawasan hutan. Pengawasan yang lemah membuat ribuan kasus sawit ilegal di kawasan hutan sulit ditangani. Data KLHK 2024 menyebutkan ada 3,3 juta hektare sawit di kawasan hutan, tapi yang berhasil ditindak hanya ratusan hektare.
Yang lebih memprihatinkan, banyak pejabat daerah justru "membantu" perusahaan dengan menerbitkan surat keterangan tanah atau surat keterangan ganti rugi palsu atas nama masyarakat adat. Modus seperti ini sudah seperti rahasia umum.
Jadi sebenarnya, masyarakat seperti terjebak dalam sistem yang tidak memberi pilihan. Mereka terdesak oleh keadaan, tergiur oleh tawaran, dan tidak punya alternatif lain yang layak.
Tanggung jawab terbesar tetap berada di pundak pemerintah dan pengambil kebijakan yang membuka keran investasi selebar-lebarnya tanpa pengawasan ketat. Sementara keuntungan triliunan rupiah mengalir deras ke segelintir korporasi besar. Belum lagi yang ilegal. Banyak sekali, Mas Menteri.
Pada akhirnya, petani kecil dan masyarakat adat bukanlah penjahat utama. Mereka lebih tepat disebut sebagai korban yang terpaksa menjadi pelaku dalam sistem yang sudah salah dari awal.
Kalau Mas Menteri berniat melakukan evaluasi, kami mohon regulasi yang lebih adil, pengawasan yang tegas, dan skema plasma yang benar-benar menguntungkan rakyat kecil. Hutan kita masih bisa diselamatkan asalkan kita berani jujur melihat akar masalahnya.
Selamatkan bumi, selamatkan masa depan anak cucu kita.
Demikian Mas Menteri, sebagai bahan evaluasi. Atau mungkin Anda bisa bertanya pada senior, mantan Menteri Kehutanan yang masih menjadi kolega di kabinet sekarang. Bisa?
(")
Artikel Terkait
Ghost in the Cell Dirilis di 86 Negara, Joko Anwar Angkat Horor Penjara dengan Kritik Sosial
Kisah di Balik Nama Unik Klinik Lacasino, Warisan dr. Farid Husain di Makassar
Dinas Peternakan Bone Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Remaja 17 Tahun Ditahan Usai Bawa Kabur Pelajar Perempuan Selama Tiga Bulan