Namun, hal tersebut langsung di peringatkan oleh moderator dan sang rival Mahfud MD, bahwa dalam debat bahwa harus ada penjelasan ketika Calon Wakil Presiden menggunakan istilah asing.
Penjabaran istilah asing ataupun singkatan dalam debat merupakan salah satu peraturan baru yang diberikan oleh KPU.
Pasalnya, di debat Cawapres sebelumnya banyak masyarakat yang berkomentar tentang istilah asing ataupun singkatan asing yang tidak dipahami oleh lawan.
Dengan demikian, di debat keempat ini KPU memberikan peraturan untuk Cawapres harus menjabarkan singkatan ataupun istilah asing yang mereka gunakan saat sesi tanya jawab.
Baca Juga: Namanya Disebut Gibran Dalam Debat Cawapres 2024, Tom Lembong Trending di X Hingga Buat Cuitan Ini
Setelah diingatkan peraturan pada sesi tanya jawab yang mengharuskan Cawapres untuk menjabarkan istilah asing membuat pendukung lainnya menyoraki Calon Wakil Presiden dengan nomor urut 2 tersebut.
Alih-alih langsung menjawab, Gibran mengungkapkan bahwa ia tak menjelaskan istilah tersebut dikarenakan rival yang ditanyakan adalah seorang profesor.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jember.jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Mahasiswa Gugat UU MD3, Minta Rakyat Bisa Copat Wakil di DPR
Perseteruan Berdarah Pengamen Ondel-ondel Vs Ukulele di Koja
Kegelisahan di Lereng Semeru: Aktivitas Kembali Bergeliat di Bawah Bayang Awan Panas
Guguran Lahar Semeru Telan Puluhan Rumah, Evakuasi Terhambat Listrik dan Gelap