“Untuk itu kegiatannya melalui pengendalian gratifikasi dan perbaikan pemahaman, KPK telah melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi pengendalian gratifikasi,” jelas Setyo dengan rinci.
“Kemudian perbaikan sistem pelayanan publik, penyusunan peta kerawanan praktik gratifikasi, kemudian dengan melakukan beberapa kegiatan terhadap beberapa sektor pemda, kemudian juga sektor nonpemda sebanyak 93 nonpemda, yaitu di beberapa tempat yang memiliki kategori risiko sedang dan tinggi.”
Dari pemetaan mendalam itu, muncul gambaran yang cukup jelas. Ternyata, sejumlah sektor pelayanan publik masih sangat rentan jadi ladang gratifikasi.
“Berdasarkan pemetaan dengan pendekatan kualitatif dihasilkan peta kerawanan untuk kegiatan pelayanan di sektor-sektor seperti kehutanan, pertambangan, perkebunan, lingkungan hidup, ketenagalistrikan, perdagangan, manajemen SDM, dan perbankan,” tandasnya.
Daftar sektor itu, bisa dibilang, mencerminkan titik-titik dimana interaksi antara masyarakat dan otoritas sering kali berpotensi disalahartikan. Upaya pencegahan, tampaknya, akan difokuskan di area-area rawan tersebut.
Artikel Terkait
Istana Tahan Keputusan, Thomas Djiwandono Tetap di Wamenkeu untuk Sementara
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Tahuna, Pusatnya Hanya 10 Kilometer
Ketua Komisi III Geram: Korban Penjambret Dijerat Hukum, Keluarga Pelaku Malah Minta Uang Kerahiman
Keluarga Penjambret Minta Uang Kerahiman, Komisi III Geleng-geleng