Barang bukti yang disita cukup banyak. Ada 14 cartridge liquid sintetis, belum lagi 6 cartridge bekas pakai. Polisi juga menyita satu cangklong, sebuah timbangan kecil, dan tiga tabung whipping gas dari tempat kejadian.
Dari pengakuan pelaku, barang haram itu didapat secara online. Mereka membelinya lewat transfer pada awal Januari lalu, lalu mengambilnya di wilayah Sukabumi. Modusnya sederhana, tapi dampaknya tentu berbahaya.
Kini, keduanya terancam pasal berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika, ditambah Pasal 609 dan 610 dari UU tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini menunjukkan bagaimana peredaran narkoba terus beradaptasi, kali ini menyusup ke tren vaping yang populer di kalangan muda.
Artikel Terkait
KPK Selidiki Aliran Dana Suap Pajak hingga ke Ditjen Pajak
Amnesty Soroti Langkah Indonesia Bergabung dengan Inisiatif Perdamaian AS
Polda Metro Jaya Minta Maaf, Pedagang Es Gabus Ternyata Tak Bersalah
Amnesty Kecam Langkah Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS