Seorang camat di Medan Maimun, Sumatera Utara, akhirnya dicopot dari jabatannya. Penyebabnya? Dana Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang seharusnya untuk urusan dinas, justru dipakai untuk hal-hal yang tak pantas. Yang bersangkutan, berinisial AN, diketahui telah menggunakan uang negara itu untuk bermain judi online sejak Agustus tahun lalu.
Kabar pencopotan ini dikonfirmasi oleh Subhan Fajri, Kepala BKPSDM Kota Medan. Menurutnya, AN sudah dijatuhi hukuman disiplin berat.
Subhan menjelaskan, sang camat jelas-jelas menyalahgunakan wewenangnya. Dana KKPD itu dipakai untuk kepentingan pribadi, jauh dari tanggung jawabnya sebagai kepala wilayah.
Berapa besar uang yang dipakai? Rinciannya belum diungkap ke publik. Namun begitu, dampak hukumannya sudah jelas.
Status ASN Masih Melekat
Meski jabatannya dilepas, AN ternyata belum kehilangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara. Pria itu kini dialihkan menjadi staf pelaksana di kantornya sendiri, Kantor Camat Medan Maimun. Artinya, dia masih tetap pegawai pemerintah.
Artikel Terkait
Kapolri Sigit Tolak Penempatan di Bawah Kementerian, Ada Apa di Baliknya?
Ustaz Abdul Somad Tekankan Adab dan Kompetensi di Kuliah Umum UIKA Bogor
Gus Ipul Bocorkan Anggaran Rp 4 Triliun untuk Program Baru Sekolah Rakyat
Anggaran Pasca-Bencana Kosong, Menteri PU Didesak Bentuk Direktorat Khusus