Mahfud Buka Suara Soal Mark Up Whoosh: KPK Diam Saat Banyak Laporan, Kok Sekarang Malah Disuruh Lapor?

- Rabu, 22 Oktober 2025 | 15:25 WIB
Mahfud Buka Suara Soal Mark Up Whoosh: KPK Diam Saat Banyak Laporan, Kok Sekarang Malah Disuruh Lapor?

Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Kewajiban Lapor ke KPK Soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, kembali angkat bicara menanggapi permintaan KPK agar dirinya melapor terkait dugaan mark up pada proyek kereta cepat Whoosh. Pernyataan ini disampaikannya dalam podcast "Terus Terang" di kanal YouTube resminya, Selasa (22/10/2025).

Mahfud MD Buka Suara Soal Permintaan Lapor KPK

Dalam episode bertajuk "Siapa Tanggung Jawab Utang Kereta Cepat", Mahfud MD dengan tegas menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban hukum bagi seseorang untuk melaporkan suatu dugaan tindak pidana. Ia menegaskan, "Apalagi ini belum mengatakan tindak pidana, baru ada dugaan. Seumpama ada pun tidak ada kewajiban."

Dasar Hukum yang Dijadikan Rujukan Mahfud MD

Pernyataan Mahfud MD ini merujuk pada Pasal 108 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menjelaskan bahwa pasal tersebut menyatakan siapa pun yang mengetahui, mengalami, atau melihat suatu tindak pidana berhak—bukan wajib—untuk menyampaikan laporan. Kewajiban melapor hanya berlaku dalam kasus khusus, seperti mengetahui adanya permufakatan jahat yang mengancam ketertiban dan keamanan umum.

Mahfud MD Kritik Inisiatif KPK dalam Kasus Whoosh

Mahfud MD menilai langkah KPK yang meminta dirinya melapor terasa aneh. Menurutnya, KPK seharusnya memiliki inisiatif untuk memanggil atau mendatangi sumber utama informasi, bukan menunggu laporan. Ia mengkritik, "Kadangkala laporan yang masuk tidak digubris, kan sudah banyak laporannya. Giliran yang dengar kayak gini, orang tidak wajib lapor, justru disuruh lapor."

Dalam podcast tersebut, Mahfud MD juga menghadirkan ahli ekonomi Agus Pambagyo, yang sebelumnya pernah dimintai pendapat oleh Presiden Jokowi terkait proyek Whoosh ini, untuk memberikan analisis mendalam.

Komentar