Subhan menegaskan, wewenangnya hanya sebatas memberi hukuman disiplin pegawai. Untuk proses hukum pidana, itu bukan ranahnya.
Ditemukan Lewat Audit Internal
Lantas, bagaimana aksi camat ini bisa terbongkar? Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, mengungkapkan bahwa semuanya berawal dari audit internal.
Soal kemungkinan kasus ini berlanjut ke meja hijau, Rico memilih menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Pihaknya fokus pada penanganan pelanggaran disiplin ASN.
Kasus ini menyisakan pertanyaan. Tapi satu hal yang pasti, penyalahgunaan wewenang seperti ini, sekecil apapun, akhirnya ketahuan juga.
Artikel Terkait
Kapolri Sigit Tolak Penempatan di Bawah Kementerian, Ada Apa di Baliknya?
Ustaz Abdul Somad Tekankan Adab dan Kompetensi di Kuliah Umum UIKA Bogor
Gus Ipul Bocorkan Anggaran Rp 4 Triliun untuk Program Baru Sekolah Rakyat
Anggaran Pasca-Bencana Kosong, Menteri PU Didesak Bentuk Direktorat Khusus