MURIANETWORK.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota DPR RI Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (26/7) malam.
"Dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.
Ujang menyusul dua orang lainnya yang sudah menjadi tersangka. Mereka yakni pihak swasta bernama Daniel, dan Direktur Utama Perusuda, Reza.
Penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan kepada Ujang. Kini pengembangan kasus masih dilakukan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," jelas Harli.
Sebelumnya, Kejagung menangkap anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar. Anggota dewan ini ditangkap atas dugaan korupsi penyelewengan dana Pemerintah Kotawaringin Barat periode 2009. Saat itu Ujang diketahui menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir