Rapat paripurna DPR pada Senin (27/1) akhirnya menghasilkan keputusan. Para anggota dewan menyetujui rekomendasi untuk mempercepat reformasi di tubuh Polri. Langkah ini dinilai penting untuk menata ulang institusi penegak hukum itu.
Memimpin sidang, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa meminta persetujuan dari sidang.
Jawabannya serempak menggema di ruang rapat kompleks Parlemen Senayan. “Setuju,” sahut para anggota DPR.
Namun begitu, keputusan ini tidak diambil begitu saja. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membacakan delapan poin kesimpulan yang menjadi landasan. Poin-poin itulah yang kemudian disepakati sebagai pedoman.
Pertama, ditegaskan kembali posisi Polri yang langsung di bawah Presiden. Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR, bukan berbentuk kementerian. Ini merujuk pada TAP MPR lama, Nomor VII tahun 2000.
Di sisi lain, peran Kompolnas akan dimaksimalkan. Lembaga ini diharapkan bisa membantu Presiden menetapkan arah kebijakan dan memberi pertimbangan soal jabatan Kapolri.
Soal penugasan anggota Polri di luar struktur organisasinya, hal itu dianggap sudah punya dasar hukum. Yakni lewat Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, yang katanya sejalan dengan UUD 1945. Nanti, materi ini akan dimasukkan dalam amendemen undang-undang Polri.
Artikel Terkait
BNN Angkat Bicara Soal Gas Tertawa Usai Kasus Lula Lahfah
Dino Patti Djalal: Indonesia Harus Kritis di Board of Peace, Bukan Sekadar Penurut
Inflasi di Daerah Bencana Mulai Reda, Pasokan Barang Kembali Lancar
Selat Hormuz: Ketika Ancaman Lebih Berbahaya Daripada Serangan Itu Sendiri