Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas. Menanggapi bencana yang melanda Sumatera, operasional tiga perusahaan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dihentikan sementara. Langkah ini diumumkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada Sabtu lalu.
Mulai 6 Desember 2025, PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III, dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) wajib berhenti beroperasi. Tak cuma itu, mereka juga harus menjalani audit lingkungan menyeluruh.
“Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” tegas Hanif dalam pernyataannya.
“DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” lanjutnya, menegaskan betapa vitalnya wilayah tersebut.
Keputusan ini bukan datang tiba-tiba. Sebelumnya, tim gabungan telah melakukan inspeksi udara dan darat. Tujuannya jelas: melacak penyebab bencana dan menilai sejauh mana aktivitas usaha berkontribusi pada meningkatnya risiko banjir serta longsor di daerah itu. Hasil temuan lapangan itulah yang menjadi pijakan utama. Pemerintah melihat tekanan ekologis di hulu DAS sudah mengkhawatirkan dan butuh penanganan segera.
Menurut Hanif, situasi diperparah oleh cuaca ekstrem. Curah hujan di kawasan tersebut disebutkan bisa mencapai lebih dari 300 milimeter per hari angka yang sangat tinggi. Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap semua kegiatan usaha di sana dianggap mutlak diperlukan.
“Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap,” papar Hanif. Ia juga mengisyaratkan konsekuensi hukum yang serius. “Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana.”
Nada tegasnya berlanjut. KLH/BPLH, kata dia, kini akan memperketat verifikasi untuk semua izin lingkungan dan kesesuaian tata ruang, khususnya di area-area rawan seperti lereng curam dan hulu sungai. “Kami tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran. Penegakan hukum lingkungan adalah instrumen utama untuk melindungi masyarakat dari bencana yang bisa dicegah,” tandasnya.
Di sisi lain, dari perspektif penegakan hukum, Deputi Rizal Irawan memberikan gambaran yang lebih konkret. Hasil pantauan udara menunjukkan kondisi yang memprihatinkan.
“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit,” ujar Rizal.
“Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Kami akan terus memperluas pengawasan ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara,” tambahnya, menyiratkan bahwa pengawasan ke depannya akan semakin meluas.
Langkah penghentian operasi ini jelas menjadi sinyal kuat. Pemerintah tampaknya tak mau lagi ambil risiko, terlebih dengan musim penghujan yang diprediksi masih akan panjang. Nasib ketiga perusahaan itu kini bergantung pada hasil audit dan pemeriksaan mendalam yang akan segera dilakukan.
Artikel Terkait
Timnas U-17 Indonesia Hadapi Qatar di Laga Penentu Lolos ke Perempat Final Piala Asia
Pemerintah Siapkan CNG sebagai Alternatif Pengganti LPG 3 Kg untuk Tekan Impor
Indonesia di Pot Terendah Undian Piala Asia 2027, Berpeluang Kembali Hadapi Jepang dan Irak
Pelatih Timnas U-17 Instruksikan Pemain Tak Berpuas Diri Usai Kalahkan China, Fokus Hadapi Qatar