Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas. Menanggapi bencana yang melanda Sumatera, operasional tiga perusahaan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dihentikan sementara. Langkah ini diumumkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, pada Sabtu lalu.
Mulai 6 Desember 2025, PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III, dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) wajib berhenti beroperasi. Tak cuma itu, mereka juga harus menjalani audit lingkungan menyeluruh.
“Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta,” tegas Hanif dalam pernyataannya.
“DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis dengan fungsi ekologis dan sosial yang tidak boleh dikompromikan,” lanjutnya, menegaskan betapa vitalnya wilayah tersebut.
Keputusan ini bukan datang tiba-tiba. Sebelumnya, tim gabungan telah melakukan inspeksi udara dan darat. Tujuannya jelas: melacak penyebab bencana dan menilai sejauh mana aktivitas usaha berkontribusi pada meningkatnya risiko banjir serta longsor di daerah itu. Hasil temuan lapangan itulah yang menjadi pijakan utama. Pemerintah melihat tekanan ekologis di hulu DAS sudah mengkhawatirkan dan butuh penanganan segera.
Menurut Hanif, situasi diperparah oleh cuaca ekstrem. Curah hujan di kawasan tersebut disebutkan bisa mencapai lebih dari 300 milimeter per hari angka yang sangat tinggi. Karena itu, evaluasi menyeluruh terhadap semua kegiatan usaha di sana dianggap mutlak diperlukan.
Artikel Terkait
Menag Umar: Merusak Alam adalah Pengkhianatan terhadap Pesan Langit
Kementerian PKP Siagakan Ratusan Unit Rumah Darurat untuk Korban Banjir Bandang Sumatera
OJK Permudah Aturan Gadai, Buka Peluang Ekspansi ke Luar Negeri
Daun Ajaib di Jalanan Jepang: Dari Kewajiban Hingga Jadi Tren