Gara-gara Kuota Tambahan
Seluruh keributan ini berawal dari kuota tambahan haji tahun 2024. Pemerintah memberikan tambahan 20 ribu kursi untuk jemaah Indonesia. Namun, kabarnya pembagiannya ngawur. Alih-alih mengikuti aturan, kuota reguler dan khusus malah dibagi sama rata, 50:50 atau masing-masing 10 ribu.
Padahal, aturan mainnya seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Pembagian yang serampangan inilah yang diduga memicu praktik tidak sehat. Sejumlah biro travel disebut menyiapkan ‘fee’ tertentu untuk oknum di Kemenag agar dapat jatah kuota.
Hingga saat ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya dijerat dengan pasal korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kerugiannya? Angkanya masih digodok. Tapi KPK pernah menyebutkan angka sementara yang fantastis: sekitar Rp 1 triliun. Benar-benar angka yang tak main-main.
Menanggapi penetapan tersangka, melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan akan kooperatif. Dia berjanji bakal bekerja sama dengan penyidik KPK dalam mengusut tuntas kasus kuota haji ini.
Perjalanan kasus ini masih panjang. Masyarakat pun menunggu, apakah gelombang pemeriksaan akan merambah ke nama-nama lain.
Artikel Terkait
Kobaran Api Hanguskan Kapal di Pelabuhan Muara Baru, Asal Usul Masih Misterius
Sengketa Lahan Berujung Adu Senjata Angin di Padang Lawas Utara
Dua Kelarga Berdamai, Kasus Penganiayaan Anak di Warung Kelontong Ditutup
Uang Haram Sertifikasi K3 Dijadikan Uang Saku Pejabat Kemnaker