Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin lalu, sebuah istilah sederhana mengungkap praktik tak sedap di balik proses sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kodenya? "Uang nonteknis" dan "uang administrasi". Dua frasa itu, menurut keterangan seorang staf Kemnaker, menjadi bahasa halus untuk pemerasan.
Nila Pratiwi Ichsan, Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3, menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. Awalnya, jawabannya berbelit ketika ditanya soal ada tidaknya uang tak resmi yang diminta dari para pengurus sertifikasi.
"Pertanyaan saya, terhadap sertifikasi lisensi K3 ini ada apa tidak uang yang diberikan, atau uang yang dipungut, atau uang yang diminta, yang diberikan oleh PJK3 kepada orang-orang yang mengurus sertifikasi ini? Jawabannya itu aja: ada apa tidak?" tanya jaksa, menekan.
Nila mencoba menjelaskan tentang pembiayaan di PNBP, namun langsung dipotong.
"Saya sudah ingatkan dari awal ya, saksi jujur jawabnya. Jangan berbelit-belit. Ada apa tidak?"
"Ada, Pak," akhirnya Nila mengakui.
Jaksa tak berhenti di situ. Mereka menggali lebih dalam, menanyakan istilah yang dipakai untuk uang tersebut.
"Apa istilah uang itu?"
Nila mulai menjawab dengan "Baik Pak, jadi yang pertama...", namun kembali dipotong pertanyaan yang sama. Akhirnya, keluar pengakuannya.
Artikel Terkait
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional
Pembentukan DOB Luwu Raya Tertunda, Tunggu Regulasi dan Keputusan Pusat