"Nonteknis," ucap Nila.
"Ah itu. Uang nonteknis. Apa lagi istilahnya?" tanya jaksa memperdalam.
"Administrasi," ungkapnya.
Nila mengaku, sejak bergabung dengan direktoratnya di tahun 2021, dia sudah mendapat "arahan" untuk menerima uang jika ada yang memberi. "Tapi kalau tidak ada, tidak usah dipaksa," katanya menirukan pesan yang diterimanya.
Skala Besar dan Deretan Nama
Kasus ini melibatkan nama-nama besar. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, didakwa sebagai otak bersama sepuluh pegawai Kemenaker lainnya. Mereka dituduh bersekongkol memeras dengan cara membengkakkan biaya penerbitan sertifikat K3.
Dugaan uang yang berhasil dikumpulkan fantastis: mencapai Rp 81 miliar. Alirannya disebut mengarah ke sejumlah pejabat. Noel sendiri diduga menerima bagian sekitar Rp 3,3 miliar plus satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain Noel, daftar tersangka yang disebut jaksa antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, dan Anitasari Kusumawati. Lalu ada Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekasari Kartika Putri, serta Supriadi. Dua nama dari PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud, juga turut disebut dalam dakwaan.
Mereka semua dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP. Sidang terus berlanjut, mengungkap lapis demi lapis praktik yang ternyata sudah berjalan dengan kode rahasianya sendiri.
Artikel Terkait
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional
Pembentukan DOB Luwu Raya Tertunda, Tunggu Regulasi dan Keputusan Pusat