Target Abidin Fikri cukup jelas: RUU perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji harus segera jadi undang-undang. Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga memimpin Panja RUU ini mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisir Masalah atau DIM. Tanpa itu, pembahasan tentu bakal tersendat.
“Kami Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang,” tegas Abidin kepada para wartawan, Kamis lalu (12/3/2026).
“Tujuannya jelas, untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia,” lanjutnya.
Di sisi lain, Abidin tampak lega. Soalnya, RUU Pengelolaan Keuangan Haji ini akhirnya disetujui menjadi usulan inisiatif DPR. Keputusan itu sendiri merupakan hasil dari proses harmonisasi yang cukup alot di Badan Legislasi.
Lalu, apa sebenarnya yang ingin dicapai dengan revisi undang-undang ini? Menurut penjelasan politikus PDIP tersebut, fokusnya ada pada penguatan transparansi dan keadilan. Ia menekankan pentingnya distribusi manfaat yang proporsional bagi jemaah. Intinya, pengelolaan dana haji harus akuntabel. Hanya dengan cara itu, kata dia, asas keadilan bagi seluruh calon haji benar-benar bisa terwujud.
Tak heran jika RUU ini masuk dalam prioritas legislasi nasional. Apalagi, statusnya kini sudah resmi sebagai usul inisiatif DPR. Tinggal menunggu langkah konkret selanjutnya.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Kawasan Tanah Abang, Amankan Lima Tersangka dan Puluhan Paket Sabu
Presiden Prabowo Lantik Hasan Nasbi sebagai Penasihat Khusus Komunikasi dan Abdul Kadir Karding sebagai Kepala Badan Karantina
Pemprov DKI Targetkan 445 RW Kumuh Tuntas Ditata hingga 2027, Bantaran Rel Jadi Prioritas
Presiden Prabowo Lantik Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup, Faisol Hanif Dialihkan ke Wakil Menko Pangan