Target Abidin Fikri cukup jelas: RUU perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji harus segera jadi undang-undang. Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang juga memimpin Panja RUU ini mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisir Masalah atau DIM. Tanpa itu, pembahasan tentu bakal tersendat.
“Kami Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan agar RUU ini segera disahkan menjadi undang-undang,” tegas Abidin kepada para wartawan, Kamis lalu (12/3/2026).
“Tujuannya jelas, untuk mendukung penyelenggaraan haji yang lebih baik dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia,” lanjutnya.
Di sisi lain, Abidin tampak lega. Soalnya, RUU Pengelolaan Keuangan Haji ini akhirnya disetujui menjadi usulan inisiatif DPR. Keputusan itu sendiri merupakan hasil dari proses harmonisasi yang cukup alot di Badan Legislasi.
Lalu, apa sebenarnya yang ingin dicapai dengan revisi undang-undang ini? Menurut penjelasan politikus PDIP tersebut, fokusnya ada pada penguatan transparansi dan keadilan. Ia menekankan pentingnya distribusi manfaat yang proporsional bagi jemaah. Intinya, pengelolaan dana haji harus akuntabel. Hanya dengan cara itu, kata dia, asas keadilan bagi seluruh calon haji benar-benar bisa terwujud.
Tak heran jika RUU ini masuk dalam prioritas legislasi nasional. Apalagi, statusnya kini sudah resmi sebagai usul inisiatif DPR. Tinggal menunggu langkah konkret selanjutnya.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pasar Grogol yang Tewaskan Seorang Pria
OIKN Usul Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun untuk Percepatan Pembangunan IKN pada 2027
Trump Batalkan Serangan ke Iran, Isyaratkan Kesepakatan Segera Tercapai
Semarak Bola Gembira di Bandung: Nonton Bareng Piala Dunia 2026 Digelar untuk Dongkrak UMKM dan Kebersamaan Warga