Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat menolak permintaan tambahan anggaran senilai sekitar Rp5 triliun yang diajukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk tahun anggaran 2027. Penolakan itu disampaikan dalam rapat kerja yang digelar di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, dengan alasan utama bahwa usulan tersebut bertentangan dengan semangat efisiensi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya secara tegas menyatakan bahwa pihaknya belum dapat menyetujui kenaikan anggaran tersebut. “Pak Menteri, ketika Pak Presiden berpidato di sini, spiritnya adalah efisiensi dan ruang fiskal yang sempit semakin sulit bernapas. Usulan menteri untuk kenaikan anggaran kami belum bisa setujui,” ujarnya dalam rapat yang disimak melalui siaran TV Parlemen.
Willy mengingatkan seluruh mitra kerja Komisi XIII untuk menjadi teladan dalam mendukung kebijakan efisiensi Presiden Prabowo. Ia menekankan bahwa komitmen tersebut harus diterjemahkan ke dalam kerangka operasional yang selaras dengan arahan kepala negara. “Kita sama-sama menunjukkan spirit Pak Presiden yang luar biasa, kita terjemahkan dalam kerangka operasional yang sama satu tarikan napas,” kata dia.
Dalam forum yang sama, hampir seluruh fraksi di Komisi XIII menyatakan sikap serupa. Mereka memberikan sejumlah catatan perbaikan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-K/L) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 yang diajukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto beserta jajarannya.
Anggota Komisi XIII Anwar Sadad menyoroti bahwa permintaan penambahan anggaran tidak diimbangi dengan pemerataan distribusi di setiap direktorat jenderal. Ia mencatat alokasi untuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tidak mengalami peningkatan dan cenderung stagnan dari tahun sebelumnya. Padahal, menurutnya, jumlah warga binaan terus bertambah sekitar lima persen setiap tahun. “Padahal kita tahu bahwa warga binaan itu setiap tahun nambah lima persen, tapi anggaran pemasyarakatan stagnan tidak ada peningkatan,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara menyoroti adanya pergeseran anggaran senilai Rp686,31 miliar dari program Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Anggaran yang semula dialokasikan untuk program penegakan hukum dan pelayanan justru digeser menjadi program dukungan manajemen. “Pak Menteri, kebijakan menggeser anggaran ini sangat berbahaya. Bagaimana bisa memotong anggaran substansial yaitu penegakan hukum dan pelayanan, justru melayani pos-pos birokrasi atau fasilitas administrasi. Ini kurang bisa kami setujui,” katanya.
Dewi menambahkan bahwa bidang imigrasi saat ini justru menghadapi tantangan serius, seperti kebocoran di wilayah perbatasan dan pengawasan terhadap orang asing. Ia menilai pengurangan anggaran di sektor tersebut untuk dialihkan ke keperluan administrasi tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kementerian. “Kalau ini dikurangi dan digeser untuk keperluan administrasi, rasanya kita tidak betul-betul menjalankan tupoksinya,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi XIII Bias Layar dan Marinus Gea meminta evaluasi menyeluruh terhadap alokasi anggaran untuk pengembangan dan pemantapan rekrutmen sumber daya manusia di lingkungan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Mereka juga menyoroti pembangunan infrastruktur Bapas yang diamanatkan untuk dibangun di setiap kabupaten dan kota.
Rapat kerja tersebut akhirnya ditutup dengan keputusan untuk menunda pengesahan. Komisi XIII memberikan kesempatan kepada Menteri Agus Andrianto dan jajarannya untuk memperbaiki RKA dan RKP 2027 berdasarkan catatan yang disampaikan setiap fraksi. Ketua Komisi XIII Willy Aditya menegaskan bahwa perbaikan harus diselesaikan paling lambat pada 17 Juni 2026.
Selain permintaan tambahan anggaran, Kemenimipas sebelumnya juga berencana membangun lembaga pemasyarakatan (lapas) mega maksimum dan melakukan pembelian aset lahan untuk pemasyarakatan. Namun, menanggapi hal itu, Menteri Agus Andrianto mengaku telah mendapat arahan untuk tidak melanjutkan rencana tersebut. “Jadi memang kami sudah mendapat arahan tidak ada pembangunan dan pembelian aset dengan memanfaatkan yang ada, termasuk pinjam dari pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan operasional di lapangan,” ujar dia.
Artikel Terkait
Jadwal Salat Bandung 12 Juni 2026: Imsak Pukul 04.26, Subuh 04.36 WIB
KPK Sita Rp200 Juta dan Mobil dalam Penyidikan Suap Pengondisian Audit BPK di Muara Enim
Tiga Tewas dalam Kecelakaan Maut Dua Motor di Wonogiri, Diduga Pengendara Ambil Jalur Lawan
Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Transisi dari LPG ke CNG Demi Ketahanan Energi Nasional