Profesor Dwikorita Karnawati punya peringatan keras. Mantan Kepala BMKG yang kini Guru Besar UGM itu menekankan, pembangunan hunian untuk korban bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar tak bisa asal cepat selesai. Rancangannya harus memikirkan masa depan, agar tragedi serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
Menurutnya, ada alasan geologis yang mendasar. Wilayah-wilayah yang diterjang banjir bandang itu ternyata berada di kawasan kipas aluvial. Singkatnya, itu adalah bentang alam hasil endapan banjir besar di masa lampau.
"Secara geologi, kawasan tersebut adalah zona aktif yang menyimpan memori bencana," ujarnya.
Artinya, potensi untuk dilanda kembali sangat nyata, dengan siklus puluhan tahun. Namun begitu, siklus itu bisa makin pendek. Kerusakan lingkungan di hulu dan sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) memperparah keadaan. Eosi makin kencang, volume material yang terbawa saat hujan ekstrem pun membengkak.
Dampaknya? Periode ulang banjir bandang bisa memendek drastis.
"Banjir bandang dapat terjadi dalam kurun 15 sampai 20 tahun. Bahkan lebih singkat jika pemulihan lingkungan tidak segera dilakukan," jelas Dwikorita.
Rangkaian bencana yang bertubi-tubi di tiga provinsi itu bukanlah kebetulan. Ia melihatnya sebagai bukti nyata kerentanan geologi yang diperparah oleh dua hal: kerusakan lingkungan dan perubahan iklim. Akibatnya, bencana geo-hidrometeorologi di Sumatra jadi lebih sering dan jangkauannya makin luas.
Dan ancamannya belum berakhir. Prakiraan BMKG menyebut potensi hujan masih akan berlangsung hingga Maret-April 2026. Risiko banjir atau longsor susulan, kata dia, tetap tinggi.
"Kebijakan hunian pascabencana tidak boleh berhenti pada fase tanggap darurat," tegasnya.
Ia menegaskan, langkah itu harus terintegrasi dalam rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang. Pemulihan lingkungan secara menyeluruh adalah kuncinya.
Zona Merah yang Harus Dijauhi
Lalu, di mana seharusnya hunian tetap dibangun? Dwikorita bersikap sangat jelas. Wilayah yang pernah diterjang banjir bandang sama sekali tidak layak dijadikan lokasi huntap. Kawasan itu harus ditetapkan sebagai zona merah, dikhususkan untuk konservasi dan rehabilitasi alam.
Huntap yang aman harus dibangun di luar bantaran sungai aktif. Jaraknya juga harus cukup dari lereng curam, sekaligus tetap mempertimbangkan akses ke air baku. Lantas, bagaimana dengan kawasan rawan tadi?
Masih bisa dipakai, tapi dengan syarat ketat: hanya untuk hunian sementara. Itu pun bukan untuk selamanya.
"Batas waktunya maksimal tiga tahun, bukan sebagai hunian permanen," pungkas Dwikorita. Masa tenggang itu, katanya, harus dimanfaatkan untuk membangun huntap yang benar-benar aman dan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Jembatan dan Jalan Penghubung Dua Kecamatan di Bandung Barat Ambles Akibat Hujan Deras
Mobil Boks Terguling di Jalur Banjar-Pangandaran, Sopir Terjebak Dua Jam
Kericuhan Usai Persib Kalahkan Bhayangkara, Suporter Lempar Flare ke Arah Steward
Shakhtar Donetsk Jamu Crystal Palace di Semifinal Conference League di Polandia Akibat Perang