Di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sesak, Kamis lalu, Laras Faizati menyampaikan apresiasinya. Ada dukungan yang datang dari Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang merekomendasikan pembebasannya. "Aku juga baru denger minggu lalu, eh Senin ya, statement dari Pak Mahfud MD," ujarnya kepada wartawan di sela-sela persidangan.
"Ya, terima kasih banyak untuk rekomendasinya."
Namun begitu, harapannya tak hanya untuk dirinya sendiri. Suaranya lirih tapi jelas. Ia berharap rekomendasi serupa juga menyentuh nasib tahanan lain yang ia sebut dikriminalisasi dalam kasus yang sama. "Dan semoga ini juga berlaku pada tahanan yang lainnya," ucap Laras.
"Karena dari awal suara kami itu tidak boleh dikriminalisasi."
Dia melanjutkan, dengan nada lebih tegas, "Secara hukum, kami cuma mengeluarkan aspirasi. Hak berekspresi dan beraspirasi di negara demokrasi ini seharusnya dilindungi, bukan?"
Nasib Laras berubah drastis. Perempuan yang sebelumnya bekerja di kantor ASEAN Inter Parliamentary Assembly, tepat di sebelah gedung Mabes Polri itu, harus kehilangan pekerjaannya. Semuanya berawal dari sebuah unggahan di Instagram yang kini membawanya ke meja hijau. Sidangnya sendiri masih berjalan, masih tahap pembuktian. Hari itu, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli linguistik dari UI, Prof. Manneke Budiman.
Ruang sidang penuh. Mayoritas pendukung yang hadir berasal dari kalangan aktivis pembela hak perempuan. Ada momen haru yang tertangkap di sela skors. Laras memeluk ibunya yang datang, lalu menerima selembar surat dukungan dari seorang perwakilan aktivis. Dia menangis, memeluk pemberi surat itu, wajahnya jelas terbebani oleh segala tekanan yang dialami.
Di luar ruang sidang, dia juga menyempatkan diri menyalami Prof. Manfud MD, berterima kasih atas keterangan ahlinya. Kerinduan pada keluarga pun tak bisa dibendung. "Aku berdoa untuk semua tahanan-tahanan yang dikriminalisasi, pemuda dan wanita di kasus kemarin," sambungnya. "Semoga kita semua bisa pulang bareng keluarga."
Desakan dari Komisi Reformasi
Dukungan untuk Laras bukan datang tanpa alasan. Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri sudah angkat bicara. Mereka meminta Kapolri mengevaluasi penahanan 1.038 aktivis yang ditangkap pasca demo ricuh Agustus 2025 lalu. Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, dalam jumpa pers di Posko KPRP, menyebut angka itu terlalu besar.
"Kita rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang," kata Jimly. "Tujuannya supaya ada pengurangan jumlah."
Menurutnya, polisi perlu pertimbangkan khusus untuk membebaskan aktivis perempuan, difabel, dan anak. Kalau pun tidak bisa, setidaknya penahanan mereka ditangguhkan dulu. "Kalaupun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya, ya paling tidak ditangguhkan," tegas Jimly.
Anggota Komisi lainnya, Mahfud MD, bahkan menyebut nama secara spesifik. Salah satunya Laras Faizati. "Kami memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas. Pertama, orang bernama Laras Faizati," jelas Mahfud.
"Dia bekerja di kantor majelis antarparlemen ASEAN. Di jam kerusuhan dia ditangkap dan di hp-nya konon tertulis ikut belasungkawa atas meninggalnya Affan. Lalu dia termasuk yang diciduk, dituduh memprovokasi. Dari pekerjaannya dia akhirnya diberhentikan."
Akar Masalah: Sebuah Unggahan
Laras dijerat Bareskrim Polri sebagai tersangka gara-gara sebuah unggahan di media sosial. Foto yang dipersoalkan adalah swafoto dirinya, diambil dari lantai 5 kantornya, menunjuk ke arah gedung Mabes Polri. Keterangan fotonya dalam bahasa Inggris, kira-kira isinya: "Markas Besar Polri. Kantorku tepat di sebelahnya. Bakarlah gedung ini dan tangkap mereka semua. Aku ingin bisa melempar batu tapi ibuku ingin aku pulang. Kuatkan para demonstran!!"
Unggahan itu adalah respons spontannya atas tewasnya ojol Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob dalam unjuk rasa akhir Agustus lalu. Awalnya kemarahan massa tertuju ke DPR, tapi lalu beralih ke Polisi setelah insiden Affan.
Karena unggahan itulah Laras sekarang berhadapan dengan dakwaan berat. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, atau alternatifnya Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan. Perjalanan sidangnya masih panjang, sementara harapan untuk segera bebas dan pulang ke keluarga terus menguat di benaknya.
Artikel Terkait
Everton Vs Manchester City 3-3: Drama Enam Gol, Doku Selamatkan The Citizens di Menit Akhir
Truk Tangki Modifikasi Muat 5 Ton Solar Terguling, Puluhan Kecelakaan Beruntun di Bangkalan
Polisi Bongkar Judi Online Skala Besar di Batam, Dua Tersangka Kelola Lebih dari 200 Ribu Akun
Penundaan 11 Jam Sriwijaya Air SJ-581, Penumpang Mengeluhkan Minimnya Kompensasi dan Komunikasi