Heboh lagi soal debt collector ilegal. Kali ini, mereka pakai aplikasi digital bernama "Go Matel-Data R4 Telat Bayar" yang berpusat di Gresik. Intinya sih, aplikasi ini diduga jadi alat buat nyebarin data pribadi nasabah secara semena-mena. Identitas lengkap sampai riwayat bayar, bocor begitu saja.
Praktiknya makin jadi sorotan setelah ramai di media sosial soal aksi perampasan kendaraan oleh para 'mata elang' ilegal ini. Menurut sejumlah saksi, pelaku pake aplikasi Matel itu buat mengakses data nasabah dari perusahaan pembiayaan. Jadi, mereka tahu persis targetnya siapa dan tinggal di mana.
Gelombang protes pun makin kencang. Sorotan tajam datang dari akun Instagram @manangsoebati_official, milik Kombes Manang Soebeti. Unggahannya pada Senin (15/12/2025) langsung viral.
"Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal, dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore. Tolong dicek," tulisnya.
Nah, viralnya laporan itu akhirnya ditindaklanjuti. Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, langsung gerak cepat. Dia perintahkan anak buahnya buat telusuri dan periksa aplikasi mencurigakan itu. Hasil penyelidikan awal bikin kaget: aplikasi tersebut ternyata dikendalikan dari Gresik.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, ngasih penjelasan. Pemeriksaan ini sebenarnya berawal dari laporan warga yang resah. Marak banget akhir-akhir ini praktik debt collector atau mata elang ilegal yang main serobot kendaraan.
"Jadi dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur," jelas Arya, Kamis (18/12/2025).
Langkah polisi pun dimulai. Dua orang yang diduga mengendalikan aplikasi Go Matel R4 berhasil diamankan. Mereka ini karyawan perusahaan aplikasi tersebut.
"Benar sudah kita amankan dua orang. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4. Sebuah sebuah fitur digital yang bergerak di bidang penyedia data nasabah," kata Arya, Rabu (17/12/2025).
Kedua tersangka itu berinisial FE, yang berperan sebagai komisaris, dan DA, sang direktur utama. Dugaan sementara, data nasabah yang mereka sebarkan itu didapat dari perusahaan pembiayaan atau leasing. Caranya bagaimana? Itu yang masih didalami.
Seiring waktu, penyidikan makin meluas. Polisi berhasil mengamankan dua orang lagi. Jadi totalnya, sudah empat orang yang diciduk terkait kasus penyebaran data ilegal ini.
"Kita amankan dua orang lagi, jadi total ada empat orang," kata Arya, Kamis (18/12/2025).
Artikel Terkait
BPOM Tarik 11 Produk Kosmetik Berbahaya, Mengandung Merkuri hingga Senyawa Karsinogenik
Kesaksian Ahli di Sidang Tipikor: Klaim Kerugian Negara Rp2 Triliun dalam Pengadaan Chromebook Runtuh
Tentara Israel Blokir Akses Sistem Darurat Sipil untuk Cegah Kebocoran Data ke Iran
BRI Life Bayar Klaim Rp1,17 Triliun di Kuartal I-2026, Rasio Klaim Jauh di Bawah Rata-Rata Industri