"Jadi dari aplikasi tersebut, para debt collector atau matel ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa prosedur," jelas Arya, Kamis (18/12/2025).
Langkah polisi pun dimulai. Dua orang yang diduga mengendalikan aplikasi Go Matel R4 berhasil diamankan. Mereka ini karyawan perusahaan aplikasi tersebut.
"Benar sudah kita amankan dua orang. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4. Sebuah sebuah fitur digital yang bergerak di bidang penyedia data nasabah," kata Arya, Rabu (17/12/2025).
Kedua tersangka itu berinisial FE, yang berperan sebagai komisaris, dan DA, sang direktur utama. Dugaan sementara, data nasabah yang mereka sebarkan itu didapat dari perusahaan pembiayaan atau leasing. Caranya bagaimana? Itu yang masih didalami.
Seiring waktu, penyidikan makin meluas. Polisi berhasil mengamankan dua orang lagi. Jadi totalnya, sudah empat orang yang diciduk terkait kasus penyebaran data ilegal ini.
"Kita amankan dua orang lagi, jadi total ada empat orang," kata Arya, Kamis (18/12/2025).
Artikel Terkait
Jaksa Agung Dukung OTT KPK, Janji Bersihkan Institusi dari Oknum Nakal
Gelontoran Dana dan Gelombang Solidaritas Wujudkan Pemulihan Pasca-Bencana Sumatera
Prabowo Turun Langsung ke Lokasi Banjir Sumbar, Beri Tenggat Satu Bulan untuk Huntara
Langit Merah Mencekam di Pandeglang, BMKG Ungkap Penyebab Sebenarnya