Debt Collector Seret Motor, Padahal Tunggakan Sudah Dibayar Lebih

- Selasa, 03 Februari 2026 | 11:45 WIB
Debt Collector Seret Motor, Padahal Tunggakan Sudah Dibayar Lebih

Tangisnya pecah di pinggir Jalan Raya Kartini, Depok. Seorang ibu tak kuasa menahan sesak, motornya baru saja diseret pergi oleh debt collector. Padahal, menurut pengakuannya, tunggakan dua bulan itu sudah ia lunasi bahkan lebih, sampai tiga bulan ke depan.

Suasana sempat mencekam. Tak lama, Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok tiba di lokasi. Sang ibu masih terisak.

"Itu Pak, alasannya suruh bayar lagi Pak," ujarnya pada polisi, suara terbata.

Petugas lalu menegur satpam di sekitar lokasi. "Mana kuncinya? Ambil dulu, kalau nggak saya bawa semua ini. Mana matel tadi?"

Menurut Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, semua ini berawal dari laporan masyarakat lewat call center 110 pada Senin (2/2/2026). "Tiba-tiba ada ibu-ibu menangis mendatangi kita," kata Made, Selasa (3/2).

Setelah dicek, ceritanya memang berbelit. Ibu itu sempat menunggak dua bulan, tak dipungkiri. Tapi kemudian ia melunasinya, bahkan membayar untuk bulan ketiga sebagai bentuk itikad baik. Persoalannya, motor tetap ditahan leasing.

"Kita dalami, betul debitur nunggak 2 bulan namun segera dilunasi malah jadi 3 bulan," jelas Made.

Alasannya? Ibu tersebut belum membayar biaya penarikan atau "biaya tarik matel". Nah, di sinilah polisi turun tangan. Mereka memaksa pihak leasing mengembalikan kendaraan itu. Argumennya sederhana: kewajiban cicilan pokok sudah dilunasi, jadi tak ada alasan lagi untuk menahan motor.

"Akhirnya kita paksa agar motor itu dikembalikan ke debitur karena sudah melunasi kewajibannya," tegas Made.

Kasus ini, seperti banyak lainnya, menyisakan pertanyaan tentang praktik debt collection yang kerap seenaknya. Untungnya, respons polisi kali ini cukup cepat. Sang ibu bisa lega, meski air mata dan rasa was-was mungkin belum sepenuhnya hilang.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar