Dukungan untuk Laras bukan datang tanpa alasan. Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri sudah angkat bicara. Mereka meminta Kapolri mengevaluasi penahanan 1.038 aktivis yang ditangkap pasca demo ricuh Agustus 2025 lalu. Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, dalam jumpa pers di Posko KPRP, menyebut angka itu terlalu besar.
"Kita rekomendasikan kepada Kapolri untuk mengkaji ulang," kata Jimly. "Tujuannya supaya ada pengurangan jumlah."
Menurutnya, polisi perlu pertimbangkan khusus untuk membebaskan aktivis perempuan, difabel, dan anak. Kalau pun tidak bisa, setidaknya penahanan mereka ditangguhkan dulu. "Kalaupun tidak bisa dikeluarkan dari statusnya, ya paling tidak ditangguhkan," tegas Jimly.
Anggota Komisi lainnya, Mahfud MD, bahkan menyebut nama secara spesifik. Salah satunya Laras Faizati. "Kami memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas. Pertama, orang bernama Laras Faizati," jelas Mahfud.
"Dia bekerja di kantor majelis antarparlemen ASEAN. Di jam kerusuhan dia ditangkap dan di hp-nya konon tertulis ikut belasungkawa atas meninggalnya Affan. Lalu dia termasuk yang diciduk, dituduh memprovokasi. Dari pekerjaannya dia akhirnya diberhentikan."
Akar Masalah: Sebuah Unggahan
Laras dijerat Bareskrim Polri sebagai tersangka gara-gara sebuah unggahan di media sosial. Foto yang dipersoalkan adalah swafoto dirinya, diambil dari lantai 5 kantornya, menunjuk ke arah gedung Mabes Polri. Keterangan fotonya dalam bahasa Inggris, kira-kira isinya: "Markas Besar Polri. Kantorku tepat di sebelahnya. Bakarlah gedung ini dan tangkap mereka semua. Aku ingin bisa melempar batu tapi ibuku ingin aku pulang. Kuatkan para demonstran!!"
Unggahan itu adalah respons spontannya atas tewasnya ojol Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob dalam unjuk rasa akhir Agustus lalu. Awalnya kemarahan massa tertuju ke DPR, tapi lalu beralih ke Polisi setelah insiden Affan.
Karena unggahan itulah Laras sekarang berhadapan dengan dakwaan berat. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, atau alternatifnya Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan. Perjalanan sidangnya masih panjang, sementara harapan untuk segera bebas dan pulang ke keluarga terus menguat di benaknya.
Artikel Terkait
Billie Eilish Berhadapan dengan Miliarder AS, Tegaskan Dukungan untuk Palestina Tak Bisa Ditawar
Sjafrie Siap Berantas Pengkhianat di Balik Tambang Indonesia
UIKA Championship 2025 Sukses Digelar, Siap Naik Kelas Jadi Ajang Internasional
Cak Imin: Banjir Sumatera Alarm Keras Kelalaian Kita pada Alam