tegasnya.
Sebenarnya, isu ini sudah mengemuka sejak beberapa hari sebelumnya. Pada Kamis (22/1), Prasetyo sudah angkat bicara soal nasib 28 perusahaan di Sumatera itu. Ia tak menampik fakta di lapangan. Memang, ada sejumlah perusahaan yang meski izinnya dicabut, operasinya masih berjalan.
Menanggapi hal itu, Prasetyo terlihat cukup tenang. Prosesnya kan berjenjang. Pencabutan izin adalah langkah awal, tindak lanjut teknis akan dilakukan oleh kementerian terkait.
"Bahwa masih ada beberapa atau mungkin ada yang masih beroperasi, itu tidak menjadi soal,"
ujarnya kepada para wartawan waktu itu. Baginya, yang penting proses hukum dan administratifnya tetap berjalan sesuai koridor.
Artikel Terkait
IHSG Melemah 0,37%, Analis Soroti Potensi Koreksi dan Peluang Penguatan
BSI Gelar Festival Ramadan di Makassar, Tawarkan Diskon Umrah hingga DP 0% Kendaraan
IJTI Peringatkan Perjanjian Dagang RI-AS Ancam Media Nasional
Pembentukan DOB Luwu Raya Tertunda, Tunggu Regulasi dan Keputusan Pusat