Suaranya terdengar sedikit kesal. "Bayangin Maktour dengan begitu nama yang dibilang besar untuk memperoleh kuota dinyatakan habis, akhirnya kami harus pakai furoda."
Lebih jauh, Fuad menyatakan dirinya sama sekali tak terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan yang kini sedang disorot KPK. "Kalau saya bisa usulkan bagaimana? Saya saja sulit, bagaimana bisa mengusulkan ya," terangnya.
Garis Besar Kasus
Kasus yang menjeratnya sebagai saksi ini berawal dari kuota tambahan 20 ribu untuk jemaah haji Indonesia di tahun 2024. Masalahnya, pembagiannya diduga ngawur. Alih-alih mengikuti aturan baku 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus pembagian justru diubah menjadi 50:50. Masing-masing dapat 10 ribu.
Nah, dengan adanya penambahan kuota khusus inilah, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada oknum di Kementerian Agama.
Sampai saat ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex. Keduanya dijerat dengan pasal korupsi yang merugikan keuangan negara.
Berapa kerugiannya? Angka pastinya masih dihitung. Tapi KPK pernah menyebutkan bahwa dugaan sementara kerugian negara bisa mencapai angka fantastis: Rp 1 triliun.
Melalui kuasa hukumnya, Gus Yaqut menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung. Sikap itu diambil untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
Artikel Terkait
Prasetyo Hadi Buka Suara soal Nasib 28 Perusahaan di Kawasan Hutan
Kapolri Klaim Operasi Narkoba Selamatkan 1,79 Miliar Jiwa
Ega Terseret Arus Ciliwung, Ditemukan 12 Kilometer dari Lokasi Kejadian
Kisah Hogi Minaya: Mengejar Penjambret, Berujung Jerat Hukum