Indonesia menganut sistem trias politica. Kekuasaan dibagi tiga: eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tujuannya jelas, untuk menciptakan check and balances. Itu pondasi demokrasi sehat, mencegah satu lembaga mendominasi atau saling intervensi secara berlebihan. Namun belakangan, muncul kekhawatiran serius. Revisi UU Nomor 1 Tahun 2020, tepatnya Pasal 228A Tata Tertib DPR, dinilai memberikan kewenangan pengawasan yang terlampau luas. Luas sekali, bahkan disebut melampaui batas. Lalu timbul pertanyaan yang menggelitik: kalau DPR bisa mengawasi hakim dan jaksa, lalu siapa yang mengawasi DPR?
Sebelum direvisi, DPR tak punya kewenangan eksplisit untuk memanggil atau meminta keterangan pejabat yudikatif seperti hakim dan jaksa. Sekarang, dengan pasal baru itu, DPR bisa mengevaluasi hingga mencopot jabatan pejabat di lembaga eksekutif dan yudikatif. Banyak yang khawatir. Independensi lembaga-lembaga itu bisa terusik. Yang lebih menyeramkan, pintu untuk intervensi politik jadi terbuka lebar, berisiko merusak prinsip pemisahan kekuasaan yang selama ini dijaga.
Di sisi lain, proses revisinya sendiri menuai kontroversi. Dilakukan tanpa partisipasi publik yang memadai. Kewenangan yang diberikan pun dinilai tidak proporsional. Coba bayangkan: hakim atau jaksa dipanggil DPR untuk mempertanggungjawabkan putusan pengadilan. Bukankah ini berisiko menimbulkan tekanan politik? Kekhawatiran ini bukan omong kosong.
Seperti disampaikan Indonesia Corruption Watch:
Pertanyaan itu bukan retorika belaka. Ini refleksi dari kegelisahan yang nyata. Tanpa mekanisme pengawasan yang jelas terhadap DPR, kewenangan baru ini sangat mungkin disalahgunakan. Bisa jadi untuk kepentingan politik golongan, alih-alih untuk rakyat. Apalagi kalau kita lihat track record-nya. Sejarah mencatat, DPR kerap diwarnai konflik kepentingan dan masalah transparansi.
Artikel Terkait
Tragedi di Gunung Tidar: Pohon Tumbang Tewaskan Peziarah, Empat Lainnya Terluka
Tanah Longsor Tewaskan 10 Jiwa, 82 Warga Pasirlangu Masih Hilang
Ayah di Magelang Perkosa Anak Kandung Selama Empat Tahun, Dalih Kerasukan Jadi Modus
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ribuan Ekstasi di Jakarta-Bekasi