Konflik semacam itu pernah terjadi nyata. Ingat kasus korupsi e-KTP? Saat itu, KPK sebagai lembaga independen menjerat mantan Ketua DPR Setyo Novanto dan sejumlah anggotanya pada 2017. Tak lama setelahnya, DPR merevisi UU KPK, dari UU Nomor 30 Tahun 2002 menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Banyak kalangan masyarakat menilai itu sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK. Nah, kalau kita bercermin dari peristiwa itu, bukankah wajar jika kita khawatir? Pemberian kewenangan super luas ini berpotensi besar untuk disalahgunakan lagi.
UUD 1945 sudah membagi kewenangan dengan jelas. Tata tertib DPR seharusnya cuma mengatur urusan internal, bukan jadi alat untuk mengintervensi lembaga lain. Menurut Dr. King Faisal Sulaiman, S.H., LL.M., revisi ini sudah melanggar hierarki peraturan perundang-undangan.
Dia juga memberikan peringatan keras:
Pada akhirnya, revisi Pasal 228A ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, pengawasan diperlukan. Di sisi lain, kewenangan yang terlalu luas dan tanpa kontrol justru berbahaya. Potensinya jelas: merusak check and balances, mengganggu independensi lembaga, dan membuka ruang intervensi. Jika diteruskan, stabilitas sistem ketatanegaraan kita bisa terancam. Dominasi satu lembaga atas lainnya bukanlah cita-cita demokrasi. Mungkin sudah waktunya untuk mempertimbangkan ulang, sebelum semuanya terlambat.
Artikel Terkait
Tragedi di Gunung Tidar: Pohon Tumbang Tewaskan Peziarah, Empat Lainnya Terluka
Tanah Longsor Tewaskan 10 Jiwa, 82 Warga Pasirlangu Masih Hilang
Ayah di Magelang Perkosa Anak Kandung Selama Empat Tahun, Dalih Kerasukan Jadi Modus
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu dan Ribuan Ekstasi di Jakarta-Bekasi