Operasi penggeledahan yang digelar Bareskrim Polri di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akhirnya rampung. Penyidik menyita segunung barang bukti, mulai dari sertifikat tanah hingga arsip digital. Semua ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang nilainya fantastis: mencapai Rp 2,4 triliun.
Menurut Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, penggeledahan itu berlangsung marathon. Tim dari Subdit II Perbankan bekerja keras selama kurang lebih 16 jam.
“Lebih kurang 16 jam untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan,”
ujarnya lewat keterangan tertulis.
Operasi dimulai Jumat sore, 23 Januari, tepat pukul tiga sore. Baru berakhir keesokan harinya, Sabtu pagi pukul setengah delapan. Hasilnya? Banyak. Barang bukti yang diamankan diduga kuat punya kaitan langsung dengan modus penipuan yang dijalankan PT DSI.
Ade Safri membeberkan, barang sitaan itu adalah alat sekaligus hasil dari aksi penipuan senilai triliunan rupiah. Isinya beragam dokumen krusial milik perusahaan.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Porak-Porandakan Kawasan Wisata Guci, Akses Utama Terputus
Bayi-bayi Pengungsi Longsor Cisarua Bertarung Melawan Dingin yang Menusuk Tulang
Lula Kecam Ambisi Trump: Ingin Kuasai PBB Baru Sendiri?
Reformasi yang Gagal: Akar Masalahnya Bukan di Sistem, Tapi di Akhlak