DPR Sahkan Komisioner OJK 2026-2031, DPR Ingatkan Beban Pengawasan Makin Kompleks

- Sabtu, 14 Maret 2026 | 04:20 WIB
DPR Sahkan Komisioner OJK 2026-2031, DPR Ingatkan Beban Pengawasan Makin Kompleks

Kelima anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2026-2031 akhirnya disahkan oleh DPR RI. Momen pengesahan ini bukan sekadar formalitas belaka. Di tengah kompleksitas pasar keuangan yang kian meningkat, harapan yang dibebankan kepada para komisioner baru ini terasa sangat besar.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, secara khusus menyoroti beban tugas yang menanti. Industri jasa keuangan nasional kini sudah sedemikian besar. Skalanya luar biasa. Di sisi lain, ancaman dari luar juga tak bisa dianggap enteng mulai dari gejolak pasar global, lompatan teknologi finansial, hingga isu perlindungan konsumen yang makin pelik.

Demikian penegasan Misbakhun dalam rilis tertulisnya, Sabtu (14/3/2026).

Ia lalu menyinggung sektor digital yang melesat cepat. Fintech lending, aset kripto, dan berbagai terobosan teknologi lain memerlukan pengawasan yang cerdas. Di sini, kata dia, OJK harus menemukan titik temu yang pas: mendorong inovasi tanpa mengabaikan manajemen risiko.

Ucapnya lagi, tegas.

Persoalan lain yang tak kalah genting adalah perlindungan konsumen. Masih banyak saja keluhan masyarakat, mulai dari pinjol ilegal hingga produk investasi berisiko tinggi yang dipasarkan secara agresif. Literasi keuangan yang masih berkisar di angka 50 persen, menurut Misbakhun, jadi sinyal bahaya. Separuh populasi kita masih rentan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar