Kelima anggota Dewan Komisioner OJK untuk periode 2026-2031 akhirnya disahkan oleh DPR RI. Momen pengesahan ini bukan sekadar formalitas belaka. Di tengah kompleksitas pasar keuangan yang kian meningkat, harapan yang dibebankan kepada para komisioner baru ini terasa sangat besar.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, secara khusus menyoroti beban tugas yang menanti. Industri jasa keuangan nasional kini sudah sedemikian besar. Skalanya luar biasa. Di sisi lain, ancaman dari luar juga tak bisa dianggap enteng mulai dari gejolak pasar global, lompatan teknologi finansial, hingga isu perlindungan konsumen yang makin pelik.
"Industri jasa keuangan kita sekarang bukan kecil. Skala pengawasannya besar dan risikonya juga makin kompleks. Karena itu OJK ke depan harus hadir sebagai regulator yang tegas, tapi juga adaptif terhadap perubahan,"
Demikian penegasan Misbakhun dalam rilis tertulisnya, Sabtu (14/3/2026).
Ia lalu menyinggung sektor digital yang melesat cepat. Fintech lending, aset kripto, dan berbagai terobosan teknologi lain memerlukan pengawasan yang cerdas. Di sini, kata dia, OJK harus menemukan titik temu yang pas: mendorong inovasi tanpa mengabaikan manajemen risiko.
"OJK tidak boleh hanya menjadi rule maker, tetapi harus menjadi market guardian. Inovasi harus dijaga, tetapi disiplin risiko tidak boleh longgar. Kalau pengawasan lemah, yang dirugikan pertama adalah masyarakat,"
Ucapnya lagi, tegas.
Persoalan lain yang tak kalah genting adalah perlindungan konsumen. Masih banyak saja keluhan masyarakat, mulai dari pinjol ilegal hingga produk investasi berisiko tinggi yang dipasarkan secara agresif. Literasi keuangan yang masih berkisar di angka 50 persen, menurut Misbakhun, jadi sinyal bahaya. Separuh populasi kita masih rentan.
"Kalau literasi keuangan kita belum merata, maka regulator tidak boleh kalah cepat dari pelaku usaha. Edukasi harus agresif, pengawasan harus progresif, dan perlindungan konsumen harus terasa nyata,"
Kata dia menambahkan.
Lebih jauh, Misbakhun bicara soal kepercayaan. Investor, lokal maupun asing, sangat mempercayai persepsi terhadap kualitas regulator. Stabilitas pasar sangat bergantung pada hal ini.
"Pasar keuangan itu sangat sensitif terhadap kepercayaan. OJK harus memastikan governance kuat, pengawasan konsisten, dan komunikasi kebijakan jelas. Kalau trust kuat, pasar akan stabil. Kalau trust goyah, tekanan bisa datang dari mana saja,"
Jelasnya.
Sebagai penutup, Misbakhun menegaskan bahwa tugas DPR tidak berhenti di pengesahan. Komisi XI akan mengawasi dengan ketat kinerja dewan komisioner ini ke depan. Mereka harus membuktikan diri.
"DPR tidak hanya memilih, tetapi juga akan mengawasi. Kami ingin OJK periode ini benar-benar menunjukkan kualitas kepemimpinan regulator yang kuat, independen, dan berpihak pada stabilitas sistem keuangan serta kepentingan masyarakat luas,"
Pungkasnya.
Artikel Terkait
Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier Akan Kunjungi Indonesia pada 15 Juni 2026, Perkuat Kemitraan Strategis
Polisi Amankan Dua Orang Bawa Bom Molotov Saat Hendak Susup ke Aksi Mahasiswa di Jakarta
KPK Sita Rp59 Juta, Valas, hingga Dua Mobil Porsche dari Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Iran Konfirmasi Rancangan Nota Kesepahaman dengan AS, Bahas Selat Hormuz hingga Sanksi