“Termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan,”
jelasnya lagi.
Tak cuma kertas dan berkas fisik, penyidik juga mengamankan bukti-bukti elektronik. Di dalamnya ada data operasional perusahaan, catatan transaksi, plus segala dokumen digital yang berhubungan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan PT DSI.
Kini, Bareskrim masih mendalami semua barang bukti yang mereka bawa. Tujuannya jelas: membongkar konstruksi perkara dan mengidentifikasi siapa saja yang harus bertanggung jawab atas kasus ini.
Sampai saat ini, pihak PT DSI sendiri masih tutup mulut. Belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari mereka mengenai penggeledahan yang terjadi.
Artikel Terkait
Bima Arya Tinjau Longsor Cisarua, Janjikan Hunian Sementara untuk Korban
Tim SAR Siap Lanjutkan Pencarian di Gunung Burangrang, Modifikasi Cuaca Digelar
Meninggal di Usia 26, Lula Lahfah Jadi Korban Silent Killer Henti Jantung
Tito Karnavian Buka Huntara di Agam, Desak Data Korban Segera Diselesaikan