“Termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang merupakan agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan,”
jelasnya lagi.
Tak cuma kertas dan berkas fisik, penyidik juga mengamankan bukti-bukti elektronik. Di dalamnya ada data operasional perusahaan, catatan transaksi, plus segala dokumen digital yang berhubungan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan PT DSI.
Kini, Bareskrim masih mendalami semua barang bukti yang mereka bawa. Tujuannya jelas: membongkar konstruksi perkara dan mengidentifikasi siapa saja yang harus bertanggung jawab atas kasus ini.
Sampai saat ini, pihak PT DSI sendiri masih tutup mulut. Belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari mereka mengenai penggeledahan yang terjadi.
Artikel Terkait
Kemlu Tegaskan Arab Saudi Belum Umumkan Perubahan Haji 2026
SulawesiPos Gelar Buka Puasa Bersama dan Dialog dengan Dewan Pembaca di Makassar
Fatih Karagümrük Kalahkan Fenerbahçe 2-0 dalam Kejutan Süper Lig
Pegawai Bulog Tewas Dibacok di Tulang Bawang, Dua Pelaku Diburu Polisi