Operasi penggeledahan yang digelar Bareskrim Polri di kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) akhirnya rampung. Penyidik menyita segunung barang bukti, mulai dari sertifikat tanah hingga arsip digital. Semua ini terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang nilainya fantastis: mencapai Rp 2,4 triliun.
Menurut Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, penggeledahan itu berlangsung marathon. Tim dari Subdit II Perbankan bekerja keras selama kurang lebih 16 jam.
“Lebih kurang 16 jam untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana penipuan,”
ujarnya lewat keterangan tertulis.
Operasi dimulai Jumat sore, 23 Januari, tepat pukul tiga sore. Baru berakhir keesokan harinya, Sabtu pagi pukul setengah delapan. Hasilnya? Banyak. Barang bukti yang diamankan diduga kuat punya kaitan langsung dengan modus penipuan yang dijalankan PT DSI.
Ade Safri membeberkan, barang sitaan itu adalah alat sekaligus hasil dari aksi penipuan senilai triliunan rupiah. Isinya beragam dokumen krusial milik perusahaan.
Artikel Terkait
Bima Arya Tinjau Longsor Cisarua, Janjikan Hunian Sementara untuk Korban
Tim SAR Siap Lanjutkan Pencarian di Gunung Burangrang, Modifikasi Cuaca Digelar
Meninggal di Usia 26, Lula Lahfah Jadi Korban Silent Killer Henti Jantung
Tito Karnavian Buka Huntara di Agam, Desak Data Korban Segera Diselesaikan