Bareskrim Bongkar Modus Proyek Fiktif Fintech DSI, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 09:00 WIB
Bareskrim Bongkar Modus Proyek Fiktif Fintech DSI, Kerugian Tembus Rp 2,4 Triliun

Korbannya pun tidak sedikit. Sementara ini, penyidik Subdit II Perbankan Bareskrim memperkirakan ada sekitar 15 ribu lender yang terdampak.

Kerugian Fantastis, Hampir Rp 2,4 Triliun

Angka kerugiannya sungguh besar. Berdasarkan pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan, nilai yang belum dibayarkan DSI mencapai Rp 2,4 triliun. “Dari OJK sekitar Rp 2,4 triliun. Tapi nanti kita update lagi seiring penyidikan,” pungkas Ade Safri.

Untuk mengejar aliran dana ini, penyidik sudah bergerak cepat. Sejumlah rekening yang terkait dengan DSI telah diblokir. “Rekening escrow, vehicle, sampai rekening perusahaan afiliasinya, sudah kami blokir,” jelasnya.

Mereka juga tak bekerja sendirian. Bareskrim telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Kita sudah dapat HA-nya dari PPATK dan sedang dianalisa,” kata Ade Safri. Langkah penelusuran aset atau asset tracing juga akan dilakukan, baik untuk keperluan TPPU maupun upaya pemulihan kerugian korban.

Puluhan Saksi Sudah Diperiksa

Hingga saat ini, proses penyidikan terus berjalan. Ade Safri menyebut sudah 28 saksi yang dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai klaster, mulai dari pihak borrower, lender, hingga manajemen DSI sendiri.

“Dari pihak DSI saja sudah 18 orang kita periksa. Statusnya masih saksi, mencakup pejabat dan manajemen yang mengelola perusahaan,” paparnya.

Penyidikan resmi dimulai sejak pertengahan Januari lalu. Selain memeriksa saksi, tim juga telah menyita sejumlah barang bukti. “Baik elektronik, dokumen, maupun surat terkait laporan keuangan palsu yang dibuat DSI,” jelas Ade Safri.

Kasus ini masih terus digali. Untuk ribuan lender yang merasa dirugikan, jalan masih panjang menunggu proses hukum dan upaya pemulihan aset berjalan.


Halaman:

Komentar