MURIANETWORK.COM -Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai pemanggilan Polda Metro Jaya terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto merupakan upaya pembungkaman suara kritis.
Hasto akan diperiksa usai dilaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, terkait pembahasan kecurangan Pemilu 2024 dalam sebuah televisi swasta.
“Kami menduga ini sebagai bagian dari upaya pembungkaman suara-suara kritis,” kata juru bicara PDIP Chico Hakim kepada wartawan, Selasa (4/6).
Menurut Chico, apa yang disampaikan Hasto secara umum adalah apa yang sudah menjadi perbincangan di masyarakat. Terlebih, fakta-fakta yang ditemukan di lapangan pun turut menjadi bahan diskursus di kalangan akademisi, budayawan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya.
“Bahkan menjadi sebagian substansi dari dissenting opinion yang disampaikan oleh tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap Chico.
Ia menekankan, pernyataan Hasto dalam sebuah wawancara seharusnya merupakan bagian dari sebuah produk jurnalistik. Sehingga seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir