Prancis resmi menjadi negara pertama di Eropa yang melarang anak di bawah usia 15 tahun mengakses platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Snapchat. Aturan ini disahkan setelah parlemen menyetujui rancangan undang-undang yang telah melalui proses panjang.
Presiden Emmanuel Macron menyambut baik pengesahan tersebut dan menyebutnya sebagai salah satu reformasi utama di masa jabatan terakhirnya. Dalam video yang diunggah di media sosial, Macron mengatakan, "Prancis memimpin jalan di Eropa dalam melindungi anak-anak dan remaja kita."
RUU ini sebelumnya telah disetujui Senat sebelum akhirnya lolos di Majelis Nasional dengan dukungan 279 suara berbanding 81. Aturan baru ini akan mulai berlaku secara bertahap: anak di bawah 15 tahun tidak dapat membuat akun baru mulai 1 September 2026, sementara akun yang sudah ada akan ditutup pada Januari 2027.
Menteri Digital Prancis Anne Le Henanff mengatakan tanggung jawab penerapan aturan berada di tangan platform media sosial karena teknologi verifikasi usia sudah tersedia. "Selama empat bulan, kita semua di Prancis harus membuktikan usia kita. Jika seseorang berusia di bawah 15 tahun, akunnya akan ditutup," ujarnya.
Pemerintah menegaskan data pribadi pengguna akan tetap dilindungi. Aturan ini juga memberikan pengecualian bagi situs pendidikan dan ensiklopedia daring serta tidak menjatuhkan sanksi kepada anak maupun orang tua.
Langkah Prancis sejalan dengan dorongan sejumlah negara Uni Eropa, termasuk Spanyol dan Yunani, yang juga mengusulkan pembatasan serupa. Inggris, Denmark, Jerman, dan Slovenia juga tengah mempertimbangkan aturan serupa.
Artikel Terkait
Media Sosial Mengubah Pola Komunikasi Masyarakat, Begini Dampaknya
Prabowo Dikritik Netizen: Pernyataan Lama Soal Bicara di TV Kembali Dipertanyakan
Prancis Usir Dua Diplomat Iran, Balas Serangan terhadap Diplomatnya di Teheran
Kontroversi Pidato Prabowo: Strategi atau Kekeliruan?